DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR Kota Batam, Jadi Benteng Budaya Melayu di Tengah Modernisasi

Perda LAMKR Kota Batam resmi disahkan DPRD. Regulasi ini menjadi langkah penting menjaga identitas dan budaya Melayu di tengah pesatnya modernisasi Batam.
Perda LAMKR Kota Batam resmi disahkan DPRD. Regulasi ini menjadi langkah penting menjaga identitas dan budaya Melayu di tengah pesatnya modernisasi Batam.

BATAMCLICK.COM: Perda LAMKR Kota Batam akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang sidang utama, Jumat siang, 8 Mei 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga adat, marwah, dan identitas Melayu di Kota Batam.

DPRD dan Pemko Batam Sepakat Jaga Budaya Melayu

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin. Ia didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga para jurnalis.

Budaya Melayu Dinilai Jadi Identitas Batam

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menjelaskan keberadaan perda ini sangat penting bagi masa depan Batam.

Menurutnya, budaya Melayu tidak boleh hanya menjadi simbol semata. Namun, budaya Melayu harus hadir sebagai kekuatan sosial dan identitas daerah di tengah arus modernisasi.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau. Karena itu, nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga di tengah perubahan zaman.

Dalam laporannya, pansus turut mengutip pesan budayawan Melayu, Tenas Effendy. Pesan tersebut berbunyi, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

Pembahasan Ranperda Dilakukan Intensif

Pansus DPRD membahas Ranperda tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu, Abdul Malik.

Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi regulasi.

Ranperda ini memuat berbagai poin strategis. Beberapa di antaranya yakni kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah, pelestarian budaya Melayu, hingga pendanaan lembaga adat.

Perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September.

Batam Tidak Ingin Kehilangan Jati Diri

Muhammad Yunus menyebut Ranperda LAMKR terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Seluruh aturan itu disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Setelah mendengarkan laporan pansus, seluruh anggota DPRD Kota Batam menyatakan setuju. Ketua DPRD kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Amsakar: Batam Harus Tetap Berpijak pada Budaya Melayu

Dalam pidato akhirnya, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam dan pansus Ranperda LAMKR atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

Menurut Amsakar, Batam memang dikenal sebagai kota industri dan gerbang internasional. Namun, di balik kemajuan itu, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.

Amsakar berharap perda tersebut mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat dan nilai kearifan lokal. Ia juga ingin LAM menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Batam yang berkarakter dan berbudaya.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.

Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun Melayu yang langsung disambut hangat para peserta sidang.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan serta peragaan busana adat Melayu sebagai simbol kuatnya identitas budaya di Kota Batam.***