Jelang Lebaran, Uang Palsu Mulai Bergentayangan, Polda Banten Amankan 14 Tersangka

BATAMCLICK – Serang, Banten – Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 orang terkait kasus peredaran uang palsu yang merupakan sindikat lintas provinsi Banten-Jawa Barat. Sindikat ini diduga sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari wilayah Banten dan Jawa Barat. “Mereka telah beroperasi selama sekitar satu tahun,” ujar Dian di Serang, Kamis.

Dian juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AM (45), merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara oleh Polda Metro Jaya pada 2014 dalam kasus yang sama. AM berperan sebagai pembuat uang palsu dalam kasus ini, setelah sebelumnya belajar dari temannya yang kini menjalani proses hukum di Lapas Jakarta.

Selain AM, Polda Banten menangkap sejumlah anggota sindikat lain, yaitu ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Penangkapan ini bermula dari laporan mengenai penjualan uang palsu pada Minggu (19/1) di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas mencurigai ZL, yang membawa uang palsu senilai Rp15 juta dengan pecahan Rp100 ribu. ZL mengaku uang tersebut didapat dari DS dan AS di wilayah Bandung. Penyelidikan kemudian berkembang, mengarah pada penangkapan jaringan sindikat lainnya.

Dian menjelaskan modus operandi sindikat ini, yakni menawarkan uang palsu kepada korban dengan imbalan uang asli. Korban yang menyetorkan uang asli akan menerima uang palsu empat kali lipat dari nilai uang asli yang diberikan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.600 lembar uang palsu pecahan rupiah, 1.034 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat, dan 200 lembar uang palsu pecahan 5.000 Real Brasil.

Para pelaku kini terancam dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Ameriza M Moesa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, mengapresiasi upaya Polda Banten dalam mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas keberhasilannya dalam pemberantasan uang palsu,” ungkapnya.

“Keberhasilan ini menunjukkan respon cepat Polda Banten dalam menegakkan hukum terkait peredaran uang palsu di wilayah Banten,” tambah Ameriza.

Sumber: Antara