Apa Itu Zona Ekonomi Eksklusif? Ini Penjelasan Lengkapnya

BATAMCLICK.COM, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

ZEE diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Mochtar Kusumaatmadja.

Dilansir situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemkdikbud, memperkuat pengumuman pada 21 Maret 1980 tersebut, pada 22 Agustus 1983 pemerintah mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada DPR.

Setelah melalui pembahasan dan dengan persetujuan Dewan, pada 18 Oktober 1983 akhirnya RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang yang kemudian dikenal dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

BACA JUGA:   Pemprov Kepri Motivasi ASN Kepri Berinovasi

Dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, pada Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai dan melaksanakan:

  1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.
  2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:

-Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya;

-Penelitian ilmiah mengenai kelautan;

-Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

  1. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
BACA JUGA:   Polisi Buka Opsi Kirim Pria Lecehkan Wanita Saat Salat ke RSJ

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Indonesia yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik InĀ­donesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Manfaat Zona Ekonomi Eksklusif:

  1. Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam zona tersebut.
  2. Dapat mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya di zona tersebut.
  3. Menjadi batasan agar negara asing tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
  4. Bertambahnya luas wilayah laut yang dimiliki negara pantai.
  5. Negara pantai dapat menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
  6. Negara pantai setidaknya memiliki 90% dari semua ikan yang dapat dijual, 84% cadangan minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.
  7. Membantu dalam merawat dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
  8. Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut.
  9. Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut dapat mengelola dengan baik. Contohnya dijadikan destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan bagi negara.
BACA JUGA:   Bawaslu Mukomuko: Jangan libatkan ASN mengantar paslon mendaftar

Itu tadi adalah penjelasan mengenai zona ekonomi eksklusif, semoga detikers dapat memahaminya dengan baik ya! (mat)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *