UWT Puskopkar Batu Aji Tersendat, 214 Rumah Belum Bisa Diperpanjang

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana

BATAMCLICK.COM: Persoalan perpanjangan UWT Puskopkar Batu Aji kini menjadi sorotan. Sebanyak 214 unit rumah di kawasan itu belum bisa melanjutkan proses perpanjangan. Warga pun mulai resah. Mereka menunggu kepastian. Namun proses belum bergerak.

Masalah ini bukan muncul tiba-tiba. Akar persoalannya cukup jelas. Kewajiban awal belum dituntaskan oleh pihak pengembang, yaitu Puskopkar. Karena itu, proses lanjutan ikut tersendat.

Kewajiban Awal Belum Tuntas

Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa melangkah lebih jauh. Mereka belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua. Termasuk perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan kondisi tersebut. Ia menegaskan, data penerimaan negara menunjukkan adanya kewajiban yang belum dipenuhi.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre.

Artinya, proses dasar belum selesai. Maka tahap berikutnya otomatis tertahan.

Terkendala Status Tata Ruang

Persoalan ini tidak hanya soal pembayaran. Ada faktor lain yang ikut mempersulit. Status tata ruang kawasan tersebut berbeda dari fungsi yang berjalan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu masuk dalam zona komersial. Bukan zona perumahan.

Perbedaan ini membuat proses semakin kompleks. Karena itu, BP Batam harus berhati-hati. Setiap keputusan harus sesuai aturan.

BP Batam Janjikan Solusi

Meski kondisi cukup rumit, BP Batam tidak tinggal diam. Mereka tetap berupaya mencari jalan keluar. Pendekatan yang digunakan bersifat solutif. Tidak sekadar administratif.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” kata Harlas.

Saat ini, proses masih berjalan. Koordinasi lintas pihak terus dilakukan. Semua aspek diperiksa. Mulai dari hukum, tata ruang, hingga kepentingan warga.

Menunggu Kepastian Bersama

BP Batam berencana mengundang semua pihak terkait. Termasuk warga terdampak. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian.

Tujuannya jelas. Mencari solusi yang tepat. Terukur. Dan tidak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, warga masih menunggu. Mereka berharap persoalan ini segera tuntas. Karena bagi mereka, kepastian UWT bukan sekadar administrasi. Ini soal kepemilikan dan rasa aman tinggal di rumah sendiri.