Baru Bebas dari Penjara, Wanita Ini Curi Perabotan Tetangga

Batamclick.com, MM (43), wanita asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian perabotan rumah tetangganya. Padahal pelaku baru bebas dari penjara.

“Dari aksinya tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, sepatu, satu set baju kondangan, 2 buah batu liontin, dan pakaian lainnya,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Aksi yang dilakukan oleh MM ini berlangsung pada Jumat (23/4). Meski baru sebulan merasakan udara bebas, MM tak kapok dan malah melakukan pencurian.

BACA JUGA:  Pemilihan Mitra Kerjasama Terminal Ferry Internasional Batam Center Dilakukan Secara Transparan

Kejahatan MM terbongkar setelah tetangga korban melihat rumah korban dalam keadaan tidak terkunci meski tak berpenghuni. Tetangga yang curiga kemudian mengabarkan keadaan tersebut kepada korban yang sedang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Saat korban, yakni Anisah, yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB ditelepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mendapatkan informasi, korban kembali ke rumahnya dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel oleh benda keras,” tutur Widy.

BACA JUGA:  Ikhlas Merupakan Modal Penting Dalam Pengabdian

“Pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/21) malam setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 90 juta. Selain menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti lainnya, yakni barang-barang berharga, seperti sarung adat Bima 11 lembar dengan total harga Rp 22 juta, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *