Batamclick.com, Mayat wanita tertutup tikar ditemukan dalam kebun tebu di Malang. Polisi sudah menetapkan dua tersangka atas meninggalnya korban.
Korban yakni Dewi Lestari (25). Sementara dua tersangka itu yakni Cahyo (21) warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen dan Aziz (26) warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ada tiga pertimbangan atas penetapan kedua tersangka tersebut. Pertama, mereka membiarkan korban mabuk berat. Kedua, mereka membiarkan korban mengendarai motor saat mabuk berat. Ketiga, mereka tidak mengevakuasi korban ke tenaga medis saat kondisi korban sakit kritis.
“Kedua korban ini kami jerat dengan pasal berlapis 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sekaligus Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” kata Hendri Umar dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (30/4/2021).
Selain kedua tersangka itu, polisi kemungkinan akan menetapkan tersangka lain atas kasus itu. “Sebab, ada beberapa orang lain yang diduga juga mengetahui kejadian itu. Namun tidak melaporkan ke pihak berwajib,” sambung Hendri.
Hendri kemudian menceritakan kronologi tewasnya Dewi Lestari. Awalnya, kedua tersangka bersama korban sempat menggelar pesta miras di depan Stadion Kanjuruhan pada Senin (19/4).
“Pasca itu korban pamit pulang sebentar untuk mengambil uang mengendarai sepeda motor. Serta diikuti dengan kedua tersangka dari belakang,” ujarnya.
Sampai di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, tepatnya di belakang Stadion Kanjuruhan, korban dan tersangka sempat berhenti dan berbincang-bincang. Selang beberapa saat mereka kembali melaju.
“Saat itulah kemudian korban terjatuh ke sawah dengan posisi telungkup. Kemudian kedua tersangka bersama dua orang lain menolong korban. Saat itu Aziz mengaku sebagai suami korban. Sehingga kedua orang yang lain itu pergi begitu saja,” ujarnya.
Oleh mereka, korban dibawa ke rumah Muhammad Sahrul di kawasan Kedungpedaringan. Kala itu, korban sudah dalam keadaan kritis, “Dan baru meninggal pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB,” urai Hendri.
Kemudian pada Hari Kamis (22/4) sekitar pukul 15.00 WIB, mayat korban dipindah ke gubuk yang berada di dekat rumah Sahrul. Lalu pada malam harinya jenazah korban dipindah ke lahan tebu yang berada di belakang rumah Sahrul.
“Mereka memindah korban dengan tujuan untuk mengubur korban. Tapi kala itu ada orang yang menyenter ke arah mereka, sehingga kedua tersangka kabur begitu saja. Saat memindahkan itu, korban sempat diangkat. Namun karena tidak kuat akhirnya diseret,” imbuh Hendri.
Keesokan harinya, mayat korban baru ditemukan oleh warga. Mayat itu ditemukan setelah warga Desa Kedungparingan, Kecamatan Kepanjen mencium bau busuk sekitar pukul 08.00 WIB.
(dekk)
sumber: detik.com