Disnaker catat 233 PMI asal Batam ditempatkan di 9 negara tujuan

Batamclick.com,
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 233 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Batam telah ditempatkan bekerja di sembilan negara selama periode Januari hingga Mei 2026.

“Penempatan PMI ada yang direkrut langsung oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), ada juga pencari kerja yang meminta informasi ke Disnaker lalu kami arahkan ke P3MI sesuai minat, kebutuhan pekerjaan dan izin penempatan yang dimiliki perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto saat dihubungi di Batam, Senin.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (Siapkerja), penempatan PMI asal Batam menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.

Pada Januari tercatat 37 orang, Februari 38 orang, Maret 26 orang, April meningkat menjadi 69 orang dan Mei sebanyak 63 orang.

“Negara tujuan penempatan masih didominasi Malaysia dengan 148 orang. Selanjutnya Singapura sebanyak 32 orang, Qatar 20 orang, Hong Kong 15 orang, Taiwan 13 orang, serta masing-masing satu orang ke Arab Saudi, Slovakia, Yunani dan Rumania,” kata dia.

Jumlah tersebut mendekati total penempatan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 293 orang, tambahnya.

Yudi juga menjelaskan data tersebut merupakan penempatan PMI yang telah diverifikasi berdasarkan pengajuan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui skema private to private (P to P).

Ia mengatakan data itu belum mencakup PMI perseorangan, pekerja melalui UKPS, Government to Government (G to G), maupun PMI yang menjadi awak kapal.

“Calon pekerja migran yang ingin bekerja secara resmi harus mendaftar melalui aplikasi Siapkerja dengan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

Setelah data diverifikasi dan disetujui, lanjutnya, calon PMI akan didaftarkan ke Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) untuk memperoleh identitas elektronik atau e-PMI.

“Yang dimaksud prosedural adalah pekerja tersebut terdaftar dan mendapatkan e-PMI. Ini penting untuk memastikan perlindungan dan legalitas mereka selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Pada 2025, penempatan rata-rata berkisar 25 hingga 35 orang per bulan dengan beberapa negara tujuan lain, termasuk Korea Selatan, Republik Ceko, Turki, Jerman dan Brunei Darussalam.

Disnaker Batam mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi. Dengan penempatan yang prosedural, PMI akan memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak selama bekerja di negara tujuan.

Sumber, Antara