Pengamat: Revisi TBA tiket pesawat tepat demi operasional penerbangan

Batamclick.com,
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai langkah pemerintah menyesuaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat dan mendesak demi menjawab perubahan kondisi ekonomi dan operasional industri penerbangan saat ini.

Menurut Alvin, regulasi TBA yang berlaku saat ini sudah berusia sekitar tujuh tahun sehingga tidak lagi mencerminkan realitas biaya yang dihadapi maskapai penerbangan. Karena itu, pembaruan kebijakan dinilai penting agar industri dapat beroperasi secara lebih sehat dan berkelanjutan.

“TBA ini memang sudah harus disesuaikan karena usianya sudah tujuh tahun ya, ini sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang. Akibatnya adalah kita mengandalkan fuel surcharge untuk mengimbangi ketimpangan biaya operasi maskapai penerbangan,” kata Alvin dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Alvin menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai revisi TBA harga tiket pesawat yang saat ini sedang berproses di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Alvin, selama beberapa tahun terakhir maskapai menghadapi berbagai tekanan biaya operasional yang terus meningkat. Sementara itu, struktur tarif yang digunakan masih mengacu pada asumsi ekonomi yang sudah jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, industri penerbangan banyak mengandalkan instrumen fuel surcharge untuk membantu menutup kenaikan biaya operasional. Padahal, menurut Alvin, instrumen tersebut pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kondisi tertentu ketika terjadi gejolak harga bahan bakar penerbangan atau avtur.

Alvin mengungkapkan bahwa pada Februari 2026, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang mengusulkan penghapusan fuel surcharge.

Usulan itu disampaikan dengan kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) yang didasarkan pada kondisi harga avtur saat itu yang telah kembali ke level sebelum konflik Rusia-Ukraina terjadi.

Ia menjelaskan fuel surcharge mulai diberlakukan pada April 2022 setelah terjadi lonjakan harga energi global akibat perang Ukraina. Ketika harga avtur kembali turun mendekati level sebelumnya, menurutnya keberadaan fuel surcharge sudah tidak lagi relevan untuk dipertahankan.

Namun dalam perkembangannya, kondisi global kembali berubah. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menyebabkan harga avtur kembali mengalami kenaikan sehingga kebutuhan akan mekanisme penyesuaian biaya operasional menjadi semakin besar.

Dalam situasi tersebut, Alvin menilai pemerintah perlu menggunakan instrumen kebijakan yang tepat. Alih-alih terus mengandalkan fuel surcharge, penyesuaian TBA dinilai lebih sesuai karena dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus mencerminkan kondisi biaya yang sebenarnya.

Menurut dia, penggunaan fuel surcharge untuk mengompensasi pelemahan nilai tukar rupiah bukanlah tujuan awal dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian TBA menjadi langkah yang lebih tepat untuk mengakomodasi perubahan struktur biaya maskapai.

Alvin menyoroti TBA yang berlaku saat ini masih menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sekitar Rp14.000 per dolar. Sementara kondisi saat ini menunjukkan nilai tukar sudah berada jauh di atas angka tersebut sehingga diperlukan pembaruan perhitungan tarif.

“Ingat, TBA yang berlaku saat ini menggunakan asumsi 1 dolar itu (kursnya) hanya Rp14.000. Sekarang sudah Rp18.000, sehingga tidak masuk akal lagi,” ucapnya.

Karena itu, ia memandang penyesuaian TBA tidak hanya penting bagi keberlangsungan bisnis maskapai, tetapi juga untuk menciptakan sistem tarif yang lebih realistis dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.

“Harapan saya adalah dengan TBA yang baru ini memang menjadi lebih mahal (harga tiket pesawat), tapi fuel surcharge-nya bisa lebih kecil sehingga pada akhirnya tidak berdampak banyak pada harga tiket tapi lebih sustainable untuk jangka panjangnya,” kata Alvin.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan mengenai revisi TBA telah dilakukan dan saat ini memasuki tahapan lanjutan sebelum nantinya diputuskan pada tingkat kementerian terkait.

“TBA sudah sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi TBA ke depan akan diberlakukan TBA yang baru,” kata Menhub ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6).

Dia memastikan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dirancang tetap menjaga keseimbangan kepentingan maskapai penerbangan dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat,” ujar Menhub.

Sumber, Antara