Batamclick.com, BATAM – Komitmen menghadirkan penyelesaian yang humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan terus ditunjukkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower, Kota Batam. Tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi semata, pihak perusahaan juga memastikan warga terdampak tetap mendapatkan perhatian sosial dan pendampingan berkala selama menjalani kehidupan di lokasi hunian yang baru.
Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati secara baik. Mayoritas warga tersebut bahkan telah melanjutkan kehidupan mereka di kawasan relokasi baru yang telah ditempati selama lebih dari dua tahun terakhir.
Menurutnya, berbagai bantuan sosial dan kemasyarakatan juga terus dikucurkan sebagai bentuk kepedulian jangka panjang perusahaan terhadap keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.
“Alhamdulillah, mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” kata Eka Teguh Kurniawan, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati adalah mereka yang memilih untuk menempuh jalur hukum. Sejak awal proses penataan, pihak perusahaan sebenarnya terus melakukan pendekatan persuasif agar warga mau menerima solusi yang ditawarkan, namun upaya tersebut tetap ditolak.
Kendati demikian, PT TPM menegaskan tidak akan lepas tangan dan tetap memberikan perhatian kemanusiaan berupa bantuan biaya sewa rumah sementara selama proses hukum tersebut berjalan.
“Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” ujarnya.
Terkait maraknya informasi mengenai tenggat waktu 14 hari yang dikeluarkan oleh Ombudsman, PT TPM meluruskan bahwa batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi administratif yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk melengkapi penjelasan, bukan untuk tenggat penindakan lain.
Eka mengimbau hal ini perlu dipahami secara utuh oleh publik agar tidak menimbulkan bias atau persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial di kawasan lini baru, PT TPM telah menggeser pembangunan sarana prasarana dengan mendirikan sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta mendongkrak infrastruktur di Kavling Relokasi Piayu Makmur.
Perusahaan memberikan fasilitas pemasangan meteran air bersih dan meteran listrik secara gratis bagi warga, di mana seluruh biaya pemasangan ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar energi masyarakat.
Di sektor keagamaan dan fasilitas umum, PT TPM telah merampungkan pembangunan Masjid Al Ghafur yang dirancang memiliki kapasitas daya tampung jemaah hingga lebih dari 1.000 orang.
Selain masjid agung tersebut, perusahaan juga telah menyerahterimakan bangunan mushala kepada warga yang kini aktif dimanfaatkan sebagai sarana mengaji bagi anak-anak serta wadah memperdalam kaidah keislaman masyarakat di lingkungan sekitar.
Sementara untuk penunjang fasilitas sosial, saat ini telah disiapkan fasilitas bank sampah yang dinilai vital dalam menjaga kelestarian lingkungan dan higienitas kawasan Kavling Piayu Makmur. Keberadaan sistem bank sampah tersebut juga diharapkan dapat membantu menambah pundi-pundi kas RT setempat dari hasil penjualan sampah organik maupun anorganik yang telah dipilah oleh warga.
Guna memastikan mobilitas warga berjalan lancar, PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan dan pengerasan jalan akses utama secara rutin dan intensif demi kenyamanan aktivitas sehari-hari.








