Batamclick.com, BATAM – Perselisihan antara konsumen dan salah satu dealer mobil mewah di Batam terkait kerusakan unit Mercedes-Benz seharga Rp1,6 miliar memasuki babak baru. Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, konsumen justru digugat oleh pihak dealer dengan tuntutan sebesar Rp11,6 miliar.
Kuasa hukum konsumen, Rionaldo Putra, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya gugatan wanprestasi tersebut setelah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kami belum menerima somasi sebelumnya. Tiba-tiba kami menerima panggilan dari PN Batam yang menginformasikan bahwa klien kami digugat,” ujar Rionaldo saat ditemui di kawasan Tiban, Jumat (1/5/2026).
Kasus ini bermula ketika mobil Mercedes-Benz E53 yang dibeli pada 2024 mengalami kerusakan fatal pada bagian crankshaft pulley setelah 11 bulan pemakaian. Kerusakan tersebut bahkan sempat memicu kebakaran pada unit kendaraan. Karena merasa trauma dan nyawanya terancam, konsumen menuntut pembatalan pembelian.
Upaya penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Namun, karena putusan BPSK dinilai tidak memenuhi tuntutan konsumen, pihak Rionaldo melanjutkan laporan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
“Tuntutan klien kami tetap sama, yakni pembatalan pembelian. Namun, di tengah proses BPKN yang sedang berjalan, pihak dealer justru melayangkan gugatan wanprestasi ke pengadilan,” lanjutnya.
Rionaldo menyoroti nilai gugatan yang diajukan pihak dealer sebesar Rp11,6 miliar ditambah bunga 6 persen. Nilai tersebut dianggap sangat tidak rasional mengingat harga pembelian mobil hanya sebesar Rp1,6 miliar.
“Kami sangat siap menghadapi ini. Pihak dealer harus mempertanggungjawabkan tindakan yang mereka ambil. Itikad baik kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan ternyata tidak direspons dengan baik,” tegas Rionaldo.
Pihak konsumen menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (6/5/2026). Rionaldo meyakini bahwa dokumen dan bukti-bukti yang mereka kantongi akan memperkuat posisi konsumen di persidangan nanti.









