BATAMCLICK.COM: BP Batam–Kejati Kepri resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam memastikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi di Batam.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Amsakar Achmad bersama J. Devy Sudarso di Aula Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa (28/4). Momentum ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi sebagai bentuk komitmen bersama.
MoU Jadi Langkah Strategis Perkuat Kelembagaan
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk memperluas sinergi dalam berbagai aspek hukum. MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Amsakar Achmad menegaskan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang muncul dalam pengelolaan kawasan Batam.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar kerja sama ini segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.
Kepastian Hukum Jadi Kunci Iklim Investasi
Lebih jauh, Amsakar menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam pengelolaan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Menurutnya, kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis tidak hanya penting dalam memberikan bantuan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif untuk meminimalisir potensi persoalan di masa depan.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum, tetapi juga dalam langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha.
Kejati Kepri Siap Beri Pendampingan Profesional
Sementara itu, J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya, sebagai Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya.
Selain itu, Kejati Kepri juga akan mengedepankan upaya pencegahan guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dari kebijakan atau tindakan yang diambil.
“Kami siap mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Melalui sinergi yang semakin kuat ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis seluruh program pembangunan dan pengembangan kawasan dapat berjalan lebih optimal.
Karena itu, kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Batam.
Dengan kepastian hukum yang terjaga, Batam semakin siap melangkah sebagai kawasan investasi unggulan yang kompetitif, sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.









