
BATAMCLICK.COM: Capaian SPT Pajak Kepri 2026 terus menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan April. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau optimistis target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan terpenuhi.
Hingga 5 April 2026, sebanyak 178.300 wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Angka ini setara dengan 98,1 persen dari target sekitar 180 ribu pelapor.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kepatuhan hingga tenggat waktu berakhir.
“Jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi sudah mencapai 178.300 atau sekitar 98,1 persen dari target. Kami optimistis capaian ini terus meningkat hingga batas akhir pelaporan,” ujarnya.
Strategi Jemput Bola, Layanan Turun Langsung
Untuk mengejar sisa target, DJP Kepri tidak hanya menunggu wajib pajak datang. Sebaliknya, mereka aktif menjalankan strategi jemput bola dengan memberikan pendampingan langsung di berbagai lokasi.
Petugas turun ke perusahaan, pusat perbelanjaan, hingga titik-titik keramaian agar masyarakat bisa langsung melaporkan SPT tanpa kendala.
“Kami membantu sampai wajib pajak berhasil melaporkan SPT. Pendekatannya aktif, tidak hanya menunggu,” kata Mekar.
Langkah ini terbukti efektif karena mampu menjangkau wajib pajak yang sebelumnya belum sempat atau belum memahami proses pelaporan.
Peran Relawan Pajak dan Edukasi Digital
DJP Kepri juga menggandeng Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kepulauan Riau. Mereka berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pelaporan berbasis digital.
Salah satu fokus utama adalah pengenalan sistem Coretax, yang kini menjadi tulang punggung pelaporan pajak modern.
Namun, Mekar mengakui bahwa sistem baru ini masih menjadi tantangan bagi sebagian wajib pajak.
“Coretax ini hal yang baru, sehingga kami intensif memberikan penjelasan agar wajib pajak bisa memahami dan tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Tantangan Geografis, Layanan Tetap Maksimal
Sebagai wilayah kepulauan, Kepri memiliki tantangan geografis yang tidak ringan. Wilayahnya tersebar dan tidak seluruhnya mudah dijangkau.
Meski sebagian besar wajib pajak berada di Batam, DJP Kepri tetap harus menjangkau daerah lain seperti Tanjung Balai Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan.
Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan upaya pelayanan.
“Wilayah kita tersebar, tapi ini bukan hambatan. Kami terus memperkuat koordinasi dan memaksimalkan layanan,” kata Mekar.
Relaksasi Pemerintah, Pelaporan Lebih Fleksibel
Pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa relaksasi pelaporan SPT orang pribadi hingga akhir April 2026 tanpa sanksi administratif.
Kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak yang belum melapor agar tetap memenuhi kewajibannya tanpa tekanan denda.
SPT Badan Masih Rendah, Tapi Tetap Optimistis
Berbeda dengan capaian orang pribadi, pelaporan SPT PPh badan masih tergolong rendah. Hingga periode yang sama, jumlahnya baru mencapai 3.440 wajib pajak atau sekitar 1,89 persen.
Meski demikian, DJP Kepri tetap optimistis target pelaporan badan dapat tercapai.
“Untuk wajib pajak badan memang masih rendah, tetapi kami yakin target 2026 tetap bisa dicapai,” ujar Mekar.
Dominasi Sektor Usaha di Kepri
Dari sisi sektor, wajib pajak di Kepri didominasi oleh industri pengolahan, perdagangan, serta pengangkutan dan pergudangan.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, mayoritas berasal dari sektor perdagangan serta profesi seperti dokter dan pengacara.
Komposisi ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di Kepri sangat dinamis, sehingga kepatuhan pajak menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan capaian yang hampir menyentuh target, DJP Kepri terus memperkuat strategi pelayanan, edukasi, dan kolaborasi. Upaya ini tidak hanya mengejar angka, tetapi juga membangun kesadaran pajak sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.







