BATAMCLICK.COM: Benteng budaya Melayu Kepri terus menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menghadapi derasnya arus globalisasi dan modernisasi. Pemerintah tidak hanya menyadari ancaman yang dapat menggerus nilai-nilai budaya, tetapi juga bergerak aktif membangun perlindungan agar identitas Melayu tetap kokoh di Negeri Segantang Lada.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat Melayu kini menghadapi tantangan besar. Arus globalisasi yang semakin kuat membawa perubahan cepat, sehingga berpotensi mengikis nilai-nilai pelestarian budaya yang selama ini dijaga turun-temurun.
Tantangan Globalisasi dan Identitas Melayu
Ansar menjelaskan bahwa Kepulauan Riau merupakan salah satu pusat penting rumpun Melayu di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan budaya Melayu tidak hanya menjadi identitas lokal, tetapi juga bagian dari kekayaan nasional.
Berdasarkan data, dari total 2.271.890 jiwa penduduk Kepri, sekitar 29,97 persen atau setara 680.885 jiwa merupakan masyarakat Melayu. Angka ini menunjukkan bahwa budaya Melayu masih menjadi fondasi utama kehidupan sosial di daerah tersebut.
Namun demikian, Ansar mengingatkan bahwa dominasi jumlah tidak otomatis menjamin kelestarian budaya. Tanpa upaya konkret, nilai-nilai luhur tetap berisiko tergerus oleh perubahan zaman.
Strategi Pemerintah: Dewan Kebudayaan Kepri
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi Kepri membentuk Dewan Kebudayaan Provinsi Kepri melalui Keputusan Gubernur Nomor 1305 Tahun 2025. Lembaga ini hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan.
Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, seniman, hingga budayawan. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang tepat, sekaligus mengawal program pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan secara berkelanjutan.
Ansar menegaskan bahwa kehadiran dewan ini menjadi kunci penting agar kebudayaan daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan tetap relevan di tengah perubahan global.
Pemajuan Kebudayaan sebagai Pilar Utama
Selain itu, Ansar juga menekankan pentingnya pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam menjaga sekaligus mengembangkan kebudayaan nasional, termasuk budaya Melayu di Kepri.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang menjadi pilar utama. Objek tersebut mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, hingga olahraga tradisional.
Seluruh elemen tersebut mencerminkan kekayaan nilai, identitas, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pelestariannya harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.
Warisan Nilai dan Kearifan Maritim
Ansar menegaskan bahwa budaya Melayu tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga mengandung nilai adab, budi pekerti, dan kearifan maritim yang sangat kuat. Nilai-nilai inilah yang menjadi pedoman hidup masyarakat dan harus terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Budaya Melayu sarat dengan nilai adab, budi pekerti, serta kearifan maritim yang harus terus dijaga dan diwariskan,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Pemprov Kepri berupaya memastikan bahwa benteng budaya Melayu tetap berdiri kokoh, sekaligus mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri di tengah arus globalisasi.








