Polisi Bekuk Pelaku Pembakar 4 Motor Anak Kos

Kebakaran kos Lubuk Baja berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap berkat CCTV dan laporan masyarakat.
Kebakaran kos Lubuk Baja berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap berkat CCTV dan laporan masyarakat.

BATAMCLICK.COM: Kebakaran kos Lubuk Baja yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Aksi cepat ini menunjukkan respons sigap aparat dalam menangani kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos berbentuk ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Sejak awal, kasus ini menjadi perhatian serius karena api melalap sejumlah kendaraan di area parkir.

Api Melalap Empat Sepeda Motor

Insiden bermula pada Kamis dini hari saat korban berinisial M.M. (22) sedang berada di kamar kosnya di lantai empat. Tiba-tiba, rekannya membangunkan dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar.

Ketika korban turun ke lokasi, api sudah membesar dan melahap kendaraannya. Tidak hanya itu, tiga sepeda motor lainnya milik saksi D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24) juga ikut terbakar.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Situasi ini sempat memicu kepanikan penghuni kos dan warga sekitar.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, tim dari Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Petugas kemudian menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku saat melakukan aksi yang memicu kebakaran.

Temuan ini menjadi titik terang yang mempercepat proses pengungkapan kasus.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau bersama Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tim akhirnya menangkap tersangka berinisial R.P.G. (26) di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka langsung diperlihatkan bukti rekaman CCTV. Dari situ, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan publik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan.

Respons Cepat, Rasa Aman Terjaga

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti bahwa aparat mampu bertindak sigap dalam menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, peran aktif warga dalam memberikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mempercepat penanganan kasus.

Dengan kolaborasi tersebut, potensi ancaman yang lebih besar dapat dicegah, sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.