Tega! Ayah Kandung di Kepri Setubuhi Putrinya Sejak Usia Dini

Batamclick.com, BATAM – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tragis dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TR (49) ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memaparkan bahwa peristiwa memilukan ini berakar sejak tahun 2018, tepat setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Korban yang kala itu baru berusia 5 tahun dibawa tersangka tinggal di daerah Tanjung Batu.

“Aksi pencabulan mulai dialami korban pada rentang tahun 2020 hingga 2022 saat ia berusia 7 hingga 9 tahun. Sementara tindakan persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun,” jelas Kabid Humas.

Pada Februari 2026, tersangka menggunakan modus pengurusan bantuan pemerintah untuk membawa korban ke Batam. Namun, itu hanyalah tipu muslihat tersangka untuk mengeksploitasi korban secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya pada 25 Maret 2026. Korban menceritakan bahwa dirinya dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di Batam.

“Keluarga korban segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan Tanjungpinang. Persetubuhan terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Modus operandi tersangka adalah menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi telepon seluler baru kepada korban,” tutur Kombes Pol. Ronni Bonic.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, beberapa helai pakaian korban, serta seprei bermotif dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Guna pemulihan trauma (trauma healing), Polda Kepri telah menitipkan korban ke rumah aman (safe house) yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri. Pendampingan psikologis secara intensif juga telah dijadwalkan bagi korban.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. “Jangan ragu melapor. Polri hadir 24 jam untuk melayani dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.