Batamclick.com,
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangani sebanyak 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam Suratin mengatakan sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
“Total ada 44 kasus yang sudah dilaporkan hingga Februari 2026. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah kekerasan seksual sebanyak 36 kasus,” kata Suratin saat dihubungi di Batam, Rabu.
Pada Januari 2026, UPTD PPA Batam menerima 30 laporan kasus yang terdiri dari dua korban perempuan dan 28 korban anak.
“Dari 28 kasus kekerasan terhadap anak, 25 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, kemudian dua kasus terkait dengan hak asuh anak dan satu kasus kekerasan fisik. Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada dua, satu merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual,” kata dia.
Memasuki Februari 2026, jumlah laporan mencapai 14 kasus yang terdiri dari enam korban perempuan dan delapan korban anak.
Seluruh kasus kekerasan terhadap anak pada bulan tersebut merupakan kekerasan seksual.
Sedangkan pada korban perempuan, terdapat dua kasus kekerasan seksual, dua kasus sengketa hak asuh anak, satu kasus KDRT, serta satu kasus kekerasan psikis.
Selain penanganan kasus, Suratin mengatakan UPTD PPA Batam juga memberikan layanan pendampingan bagi korban, termasuk proses visum.
“Kami bantu untuk visum korban sebagai bukti di peradilan. Hingga kini kami mencatat 24 proses visum yang sudah dilakukan untuk anak dan perempuan,” katanya.
Ia mengatakan proses pendampingan tersebut dapat berlangsung cukup lama, bahkan hingga enam bulan atau lebih sampai perkara diputus di pengadilan.
“Pelayanannya tidak seperti berobat ke dokter yang datang, diberi obat lalu selesai. Di UPTD PPA kami melakukan pendampingan, termasuk untuk visum hingga pendampingan saat proses pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, UPTD PPA Batam juga memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan sebelum memutuskan apakah kasus akan dilanjutkan ke ranah hukum atau cukup diselesaikan melalui pendampingan.
“Kadang ada yang datang hanya untuk konsultasi atau pendampingan. Apakah kasusnya perlu dilanjutkan ke hukum atau cukup ditangani di UPTD PPA Batam. Kasus bermacam-macam,” kata Suratin.
Suratin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani dan pelaku mendapatkan sanksi hukum.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, wajib dilaporkan supaya pelaku bisa ditindak dan ada efek jera,” katanya.
Sumber, Antara









