Kasus Sabu 1,9 Ton: Dari Tuntutan Mati ke Vonis 5 Tahun, Ini Alasan Hakim PN Batam

Batamclick.com, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, satu dari enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan yang digelar di ruang utama PN Batam, Kamis (5/3/2026), Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, memaparkan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.

Majelis hakim menilai Fandi bersikap kooperatif, sopan selama persidangan, dan belum pernah dipidana sebelumnya. Hakim menegaskan bahwa esensi pemidanaan bukan sekadar bentuk pembalasan.

“Pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya berfungsi sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas perbuatannya,” ujar hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menekankan asas keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru berfokus pada pemulihan peran pelaku agar dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, hakim menetapkan vonis 5 tahun penjara bagi Fandi Ramadhan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.