PLN Batam Ingatkan Bahaya Bermain Layangan di Bawah Jaringan Listrik

PLN Batam mengingatkan masyarakat tentang bahaya bermain layangan di bawah jaringan listrik. Dari risiko kesetrum hingga padamnya listrik rumah sakit, semuanya bisa terjadi hanya karena seutas benang yang salah arah.
PLN Batam mengingatkan masyarakat tentang bahaya bermain layangan di bawah jaringan listrik. Dari risiko kesetrum hingga padamnya listrik rumah sakit, semuanya bisa terjadi hanya karena seutas benang yang salah arah.

PLN Batam Tegaskan Bahaya Fatal Layangan Dekat Jaringan Listrik, dari Sengatan Mematikan hingga Gangguan Layanan Vital

Ketika angin sore mulai berhembus dan anak-anak berlarian membawa layangan ke udara, siapa sangka, di balik keceriaan itu tersembunyi bahaya yang bisa merenggut nyawa. Bahaya bermain layangan di bawah jaringan listrik bukan sekadar peringatan biasa. Ini ancaman nyata yang mengintai siapa pun yang tak waspada.

Zulhamdi, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, menjelaskan bahwa banyak insiden serius terjadi hanya karena benang layangan menyentuh jaringan listrik bertegangan menengah hingga tinggi. Terlebih jika benang itu basah atau mengandung logam seperti kawat. Arus listrik yang mengalir bisa langsung menyengat tubuh, menyebabkan luka bakar parah, bahkan kematian seketika.

“Kita sering temukan kasus layangan berkawat yang nyangkut di jaringan. Itu bukan main-main. Bisa terjadi korsleting, percikan api, hingga kebakaran,” ujar Zulhamdi.

Mengancam Pelayanan Publik

Tak hanya membahayakan pemain, benang yang tersangkut juga bisa merusak sistem kelistrikan. Gangguan seperti korsleting dan lonjakan arus bisa merusak transformator, isolator, bahkan perangkat penting lainnya. Dalam banyak kasus, PLN terpaksa memadamkan listrik sementara demi mengevakuasi layangan secara aman.

“Bayangkan jika listrik padam di rumah sakit, pusat vaksinasi, atau fasilitas kritikal lainnya hanya karena satu layangan nyangkut. Itu mengganggu pelayanan publik yang sangat vital,” tambahnya.

PLN Batam pun mengimbau keras masyarakat untuk tidak bermain layangan, balon udara, atau drone di sekitar jaringan listrik. Jarak aman yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 adalah minimal 5 meter dari kabel untuk SUTT (150 kV) dan 9 meter untuk SUTET (500 kV). Lokasi bermain yang aman seperti lapangan terbuka, padang rumput, atau pantai tanpa tiang listrik menjadi pilihan bijak.

Razia Rutin

Zulhamdi menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat seperti TNI/Polri, Satpol PP, dan perangkat desa rutin melakukan razia di daerah rawan. Layangan berkawat langsung disita karena jelas melanggar aturan. Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah maupun Permen ESDM. Meski PLN tidak menjatuhkan denda langsung, konsekuensi hukum tetap menanti.

“Keselamatan itu nomor satu. Jangan anggap sepele. Satu benang bisa matikan satu kota,” kata Zulhamdi dengan nada serius.

Jangan Gegabah

Jika warga melihat layangan atau benang tersangkut di kabel listrik, ia menekankan agar tidak nekat mengambilnya. Masyarakat cukup melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Call Center PLN 123. Petugas yang terlatih akan segera menangani situasi dengan prosedur keselamatan tinggi.

“Jangan pernah ambil risiko. Jangan coba ambil sendiri atau memotong benang. Laporkan dan tunggu tim kami,” tutup Zulhamdi.