Sidang Kasus Mangrove Tanjung Gundap : Ahli Pidana Tegaskan Kesalahan Korporasi Tak Otomatis Bebani Individu

Batamclick.com, BATAM – Pertanggungjawaban pidana korporasi dinilai tidak serta-merta dapat langsung dibebankan kepada individu tanpa adanya pembuktian kesalahan personal (mens rea) yang konkret. Penegasan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, yang mendudukkan terdakwa Djuseng di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/6/2026).

 

 

Hadir sebagai ahli hukum pidana, Prof. Dadang Herli Saputra menjelaskan bahwa dalam hukum modern, korporasi dan perorangan merupakan dua subjek hukum yang berdiri sendiri. Oleh sebab itu, jika keduanya didakwa dalam satu pusaran perkara, pemenuhan unsur pembuktiannya wajib dilakukan secara terpisah dan presisi.

 

 

“Apabila didakwa sebagai subjek hukum perorangan, maka jaksa harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau kesengajaan yang bersangkutan. Tidak bisa serta-merta karena sebuah korporasi dinilai melakukan tindak pidana, lalu secara otomatis individu di dalamnya langsung dinyatakan bersalah,” tegas Prof. Dadang, yang merupakan pensiunan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tersebut.

 

 

Mantan kuasa hukum Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini juga menyoroti keabsahan administrasi perusahaan terdakwa yang telah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

 

Menurutnya, iktikad baik korporasi dalam mengurus legalitas ini menggugurkan anggapan unsur melawan hukum secara mutlak, apalagi jika polemik tersebut hanya dipicu oleh dualisme tafsir kewenangan antar-instansi penerbit izin.

 

 

Di sisi lain, jalannya persidangan juga menguliti sisi materiil dampak ekologis melalui paparan ahli kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan. Berdasarkan riset mendalam melalui observasi lapangan, pengambilan sampel vegetasi, karakteristik tanah, kandungan air, hingga analisis laboratorium, ditemukan fakta bahwa area terbuka di Tanjung Gundap tersebut sejatinya sudah eksis sejak lama.

 

 

“Hasil analisis berbasis citra satelit selama kurun waktu 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa lokus yang dipersoalkan di persidangan ini tidak seluruhnya berupa hamparan hutan mangrove yang masih utuh,” urai tim penasihat hukum terdakwa menyitir hasil kajian ahli.

 

 

Meskipun tidak menampik adanya benturan dampak lingkungan akibat aktivitas operasional di lapangan, penasihat hukum terdakwa, Nugraha, mempertanyakan keabsahan indikator perhitungan kerugian ekologis senilai Rp23 miliar yang tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

“Kami mengakui ada dampak lingkungan, namun nilai kerugiannya harus dihitung berdasarkan metodologi ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Berdasarkan hasil kajian ahli kami, kerugian akibat hilangnya fungsi penyerapan karbon mangrove di titik tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp45 juta per tahun, atau setara Rp450 juta untuk akumulasi periode sepuluh tahun. Angka riil ini tentu sangat jauh di bawah klaim dakwaan yang mencapai Rp23 miliar,” tutur Nugraha.