Batamclick.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menghibahkan bidang tanah kepada 57 kepala keluarga (KK) penerima program Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Kamis, mengatakan tanah yang dihibahkan tersebut berada di Puak, Kecamatan Bunguran Timur tepatnya di kawasan hunian yang dibangun melalui program PPKT hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Pusat.
Dalam program tersebut, Pemkab Natuna menyediakan lahan beserta pematangan lahan, sementara pemerintah pusat membangun rumah serta melengkapi sarana dan prasarana perumahan.
“Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan,” ucapnya.
Cen menjelaskan sertifikat yang diserahkan merupakan bukti sah kepemilikan tanah bagi para penerima manfaat. Setiap keluarga menerima hibah tanah seluas 150 meter persegi atau berukuran 10 x 15 meter.
Ia mengungkapkan, sebanyak 57 keluarga penerima manfaat sebelumnya tinggal di kawasan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, yang termasuk dalam kategori permukiman kumuh. Melalui program PPKT, mereka kini menempati hunian yang lebih layak dan sehat.
Ia mengingatkan para penerima agar menjaga aset yang telah diberikan pemerintah, termasuk tidak menggadaikan sertifikat tanah kepada pihak lain maupun lembaga keuangan.
“Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik,” kata Cen.
Sumber, Antara









