Gerebek Markas Judi Online di Batam, Polda Kepri Buru Otak Pelaku di Kamboja

Batamclick.com, BATAM – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggulung jaringan promosi perjudian online lintas negara yang mengendalikan operasionalnya dari Kota Batam.

Dalam operasi senyap tersebut, korps bhayangkara meringkus lima orang tersangka berikut aset sitaan bernilai miliaran rupiah berupa uang tunai, logam mulia, hingga aset kripto (cryptocurrency).

Operasi penggerebekan ini bermula dari laporan valid masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai adanya aktivitas digital mencurigakan di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas bergerak cepat menciduk lima komplotan berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran taktis berbeda.

“Tersangka ML bertindak sebagai koordinator operasional lapangan yang bertugas merekrut, melatih, serta mengawasi kerja para operator. Sementara empat tersangka lainnya memiliki spesifikasi tugas mengelola konten promosi via Telegram, mengawasi periklanan digital, melakukan verifikasi transaksi kripto, hingga mengurus rantai administrasi gaji,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kelima kaki tangan ini dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial AD yang kini telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Guna mengelabui aparat, AD menjalankan operasi jarak jauh secara nomaden dengan berpindah-pindah persembunyian di luar negeri, meliputi Kamboja, Thailand, hingga China.

Modus operandi yang dilakoni jaringan ini terbilang rapi. Mereka memasarkan situs dan aplikasi perjudian online menggunakan ratusan grup Telegram dan iklan digital terarah.

Uniknya, pangsa pasar yang dibidik secara spesifik adalah masyarakat di negara Brasil untuk merekrut pemain baru. Di sektor finansial, komplotan ini menerima aliran dana haram menggunakan mata uang kripto Tether (USDT) yang jalurnya diverifikasi via aplikasi Tronscan.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tumpukan barang bukti bernilai fantastis.

Di antaranya lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit jam tangan pintar (smartwatch), sejumlah akun perbankan dan dompet kripto, uang tunai tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan beserta perhiasan, serta saldo cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan perwujudan komitmen tanpa kompromi dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan siber berbasis judi taruhan online di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Polda Kepri akan terus mengejar jaringan ini hingga ke akarnya dan melakukan pelacakan aset (asset tracing). Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian dan segera melapor jika mendapati indikasi praktik serupa. Layanan Kepolisian Call Center 110 kami siagakan aktif selama 24 jam penuh untuk merespons aduan kamtibmas secara cepat,” tutur Kombes Pol. Nona.

Atas perbuatannya, kelima promotor digital ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna melacak keberadaan bos besar mereka di luar negeri.