Kuasa Hukum PT Champion Akan Laporkan Dugaan Pidana LH dan Somasi Media

Batamclick.com, BATAM — Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap mantan karyawan perusahaan berinisial LH (Leyan Hartono) serta sejumlah pihak media. Langkah ini diambil menyusul dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberitaan yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Ali Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melaporkan LH ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen medis (Medical Certificate), penghasutan, serta pencemaran nama baik perusahaan.

“Kami akan melaporkan Saudara Leyan Hartono secara resmi kepada pihak kepolisian. Langkah ini kami ambil setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangannya di Batam, Rabu (25/3/2026).

Menurut Ali, hingga saat ini LH belum menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka kepada perusahaan atas tindakan yang dituduhkan.

Somasi Media Daring dan Laporan ke Dewan Pers

Selain persoalan dengan mantan karyawan, PT Champion juga menyoroti polemik pemberitaan di salah satu media daring (online). Ali menilai media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengandung unsur penghasutan, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami akan melayangkan somasi terhadap media tersebut. Kami menilai telah terjadi berbagai pelanggaran, termasuk tidak dimuatnya hak jawab kami atas pemberitaan tertanggal 12, 13, dan 15 Maret 2026,” tegasnya.

Ali menambahkan bahwa pemberitaan yang beredar terkesan tidak berimbang, memuat informasi yang tidak relevan dengan pokok perkara, serta menggunakan judul provokatif yang menyesatkan publik. Atas dasar itu, pihaknya juga akan menyurati Dewan Pers.

“Kami akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian serta rekomendasi atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi,” tambah Ali.

Tolak Tanggapi Organisasi Non-Pers

Terkait keterlibatan sebuah organisasi media dalam persoalan ini, Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi pertanyaan dari organisasi tersebut. Ia beralasan organisasi dimaksud bukan merupakan perusahaan pers yang sah menurut ketentuan hukum.

“Saya tidak akan menjawab pertanyaan apa pun dari organisasi tersebut karena mereka bukan perusahaan pers. Kami juga akan melakukan somasi kepada organisasi itu atas dugaan pelanggaran dalam praktik pemberitaan,” pungkasnya.

Ali mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam menyerap informasi dan meminta seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi profesionalitas serta prinsip keberimbangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.