Warga Perumahan Bukit Golf Residence Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Asisten Rumah Tangga

Warga Perumahan Bukit Golf Residence Batam
Warga Perumahan Bukit Golf Residence Batam

Kekerasan di Balik Gerbang Perumahan Mewah

Warga Perumahan Bukit Golf Residence Batam kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (22). Intan selama ini bekerja di rumah R, di salah satu klaster elit kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial M, yang merupakan rekan kerja korban. Polisi menahan keduanya usai penyelidikan intensif sejak Minggu (22/6/2025).

Bermula dari Video Viral dan Luka Menganga

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan tubuh korban yang penuh luka lebam di wajah dan tubuhnya. Polisi menerima laporan pada Minggu pagi dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap terduga, dan olah TKP, kami tetapkan dua tersangka: R selaku majikan dan M sebagai rekan kerja korban,” ungkap Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Pemicu: Kandang Anjing yang Lupa Ditutup

Peristiwa penganiayaan bermula dari hal sepele—Intan lupa menutup kandang anjing. Akibatnya, dua anjing peliharaan pelaku berkelahi dan salah satunya terluka. Kemarahan R meledak, dan Intan pun menjadi sasaran pemukulan.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa kekerasan ini bukan yang pertama. Sejak bekerja pada Juni 2024, Intan sudah sering mengalami pemukulan. Bahkan, R memerintahkan M untuk ikut melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Kisah Kelam: Digaji Rendah, Dipaksa Makan Kotoran

Bukan hanya fisik, Intan juga hanya menerima gaji Rp1,8 juta per bulan, dengan potongan setiap kali dianggap melakukan kesalahan. Lebih miris lagi, selama setahun bekerja, gaji penuh tak pernah diberikan.

“Kami menemukan fakta bahwa majikannya pernah memaksa korban untuk memakan kotoran hewan,” kata Debby, menegaskan perlakuan tidak manusiawi yang dialami Intan.

Barang Bukti dan Kondisi Korban

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu raket nyamuk listrik
  • Ember plastik oranye
  • Serokan sampah biru
  • Kursi lipat plastik
  • Tiga buku catatan berisi daftar ‘kesalahan’ korban

Hingga kini, Intan masih menjalani perawatan di RS Elisabeth Batam dengan luka berat di kepala, lengan, kaki, dan badan.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatan kejam ini, polisi menjerat R dan M dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.

Catatan Kemanusiaan dari Kasus Ini

Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih kerap terjadi, bahkan di lingkungan perumahan elit seperti Bukit Golf Residence Batam. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kita harus terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan tenaga kerja rumah tangga, tanpa memandang status sosial pelaku.