BATAMCLICK.COM, Den Haag: Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel agar surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dibatalkan. Jaksa menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menarik surat perintah tersebut dan mendesak hakim untuk melanjutkan investigasi dugaan kejahatan di Gaza.
Dalam dokumen gugatan hukum setebal 10 halaman yang diunggah Rabu (21/5), Jaksa Karim Khan menanggapi permintaan Israel yang meminta penghentian penyelidikan ICC hingga pengadilan memutuskan tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan. ICC telah menetapkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi pengadilan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024. Meskipun Majelis Banding sempat membatalkan keputusan penolakan gugatan yurisdiksi Israel pada April 2025, jaksa menegaskan hal itu tidak memengaruhi keberlakuan surat perintah penangkapan.
Jaksa juga meminta hakim menolak permintaan Israel untuk menangguhkan investigasi atas situasi di Palestina. Pada Februari 2025, Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC, termasuk pembatasan visa dan sanksi finansial, menuding pengadilan melakukan tindakan tidak sah yang menargetkan AS dan Israel.
Baru-baru ini, Microsoft memblokir akun email Jaksa Karim Khan sebagai dampak sanksi Trump, yang berdampak pada kelancaran kerja ICC.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








