Pulau Pekajang Sah Milik Kepri, Pemprov Tegaskan Status Hukum dan Administratif

Pulau Pekajang
Pulau Pekajang

Pulau Pekajang, Jantung Perbatasan yang Dijaga Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang, yang terletak di Kabupaten Lingga, merupakan wilayah sah milik Kepri. Penegasan ini disampaikan menyusul rencana gugatan dari Pemprov Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, termasuk Pekajang.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah sangat jelas. Wilayah itu masuk dalam wilayah Kepri,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, Arief Fadillah, saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat (20/6/2025).

Payung Hukum yang Mengikat: Dari UU hingga Kepmendagri

Sejumlah dasar hukum yang tak terbantahkan, menurut Arief menjelaskan, posisi Pulau Pekajang. Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dari Provinsi Riau. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 2003 yang membentuk Kabupaten Lingga sebagai bagian dari Kepri.

“Pulau tersebut masuk dalam undang-undang itu, sedabai wilayah administratifnya,” ungkap Arief.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, mempertegas UU 31 Tahun 2003.

Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 itu, Mencatat Pulau Pekajang secara spesifik sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan titik koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.

Desa Pekajang Hidup dan Berkembang di Bawah Naungan Kepri

Bagi Pemprov Kepri, kehadiran pemerintah bukan sekadar administrasi, tetapi nyata terasa oleh warga. Arief menegaskan bahwa pemerintah telah lama hadir dan aktif membangun Pulau Pekajang, sejak awal pembentukan Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga.

“Desa Pekajang sudah berdiri. Warga memilih langsung kepala desanya dan berasal dari Lingga,” katanya.

Tak hanya struktur pemerintahan, Pemkab Lingga pun terus membangun fasilitas publik. Sekolah dari tingkat SD hingga SMA kelas jauh tersedia untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di pulau tersebut.

Pilih Menjaga Persaudaraan, Bukan Memperlebar Perselisihan

Meski menegaskan posisi hukum Kepri atas Pulau Pekajang, Pemprov tetap mengedepankan etika dalam menyikapi perbedaan. Arief menyatakan bahwa Kepri tidak ingin isu ini berkembang menjadi polemik yang merusak hubungan baik antarprovinsi.

“Prinsip kami adalah menjaga hubungan harmonis dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin persoalan ini jadi riak yang tak perlu,” ujarnya dengan nada damai.

Harapan Kepri: Hormati Hukum, Bangun Perbatasan Bersama

Melalui pernyataan resmi ini, Pemprov Kepri mengajak semua pihak untuk menghormati ketetapan hukum yang telah ada. Bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi tentang komitmen menjaga martabat daerah dan masa depan masyarakat perbatasan.

“Kami tetap berpijak pada aturan. Tapi yang lebih penting, mari kita bangun sinergi demi masyarakat di garis terluar. Mereka butuh kehadiran, bukan sengketa,” tutup Arief.

Sumber: Antara