BATAMCLICK.COM, Jakarta: Bayangkan sebuah pertandingan ulang yang diadakan di lapangan yang sama, dengan wasit yang sama, dan penonton yang sudah tahu siapa pemenangnya. Seperti itulah gambaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kini mulai marak di beberapa daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih menjadi solusi bagi sengketa demokrasi, PSU sering kali justru menjadi ruang legal untuk menjustifikasi kecurangan yang terselubung, namun dengan biaya yang jauh lebih mahal.
Mahkamah Konstitusi tidak sembarangan menjatuhkan putusan PSU. Dalam banyak kasus, ditemukan pelanggaran administratif atau tindakan yang dinilai memengaruhi hasil pemilu. Namun masalah muncul ketika PSU tetap dilaksanakan tanpa ada diskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon) yang terbukti diuntungkan oleh pelanggaran tersebut. Akibatnya, PSU menjadi sekadar ritual pengulangan yang hasilnya nyaris bisa dipastikan sebelumnya.
Paslon yang semula menang dengan selisih suara signifikan cenderung mendapat keuntungan besar dalam PSU. Mereka sudah memiliki infrastruktur pemenangan yang solid, kantong suara yang terpetakan rapi, serta dukungan psikologis dari masyarakat yang masih setia pada pilihan awalnya. Sebaliknya, Paslon yang sebelumnya kalah menghadapi dilema berat: apakah harus mengeluarkan biaya politik baru dengan risiko hasil serupa atau mundur perlahan.
Yang paling mencolok dari PSU adalah lonjakan tajam biaya politik. Jika kampanye dalam kondisi normal sudah mahal, PSU memperbesar tekanan tersebut berkali-kali lipat. Paslon yang sebelumnya menang berjuang keras mempertahankan posisi, sementara paslon yang tertinggal mengerahkan segala sumber daya demi mengejar ketertinggalan—apalagi jika selisih suara sebelumnya sangat tipis. Hasilnya, inflasi politik uang pun tak terhindarkan, menjadikan suara rakyat semakin murah secara moral namun sangat mahal secara finansial.
Data Mahkamah Konstitusi mencatat setidaknya 24 daerah diwajibkan menggelar PSU akibat sengketa Pilkada 2024. Dari sepuluh daerah yang sudah menjalani PSU, tujuh di antaranya kembali digugat ke MK karena dugaan kecurangan, mulai dari administrasi hingga politik uang yang kembali muncul. Ini menunjukkan PSU belum menyelesaikan masalah substantif, malah menimbulkan konflik baru dan memperkuat budaya pragmatisme politik.
Kasus Kabupaten Barito Utara menjadi contoh nyata betapa demokrasi bisa tercederai. Politik uang yang terjadi bahkan melampaui pemilu reguler sebelumnya. Disebutkan bahwa setiap pemilih mendapat politik uang hingga Rp16 juta, dan mencapai Rp64 juta per kepala keluarga. Hal ini disebabkan persaingan sengit yang memaksa kedua Paslon melakukan segala cara demi kemenangan, apalagi wilayah yang sedikit TPS-nya membuat “target pembelian suara” menjadi lebih efisien dan terfokus.
Diskualifikasi Paslon pun tidak selalu mengakhiri persaingan. Dalam beberapa kasus, Paslon yang didiskualifikasi justru mengalihkan dukungan ke kerabat, loyalis, atau kandidat bayangan. Ini menggambarkan bagaimana kekuasaan tetap bisa dipertahankan melalui cara-cara manipulatif dan sirkulasi semu.
Dana politik yang digelontorkan pun semakin besar. PSU bagi sebagian pihak bukan hanya soal menang, melainkan panggung balas dendam dan pemulihan harga diri politik. Di sisi lain, masyarakat pun semakin permisif terhadap politik uang. Di Pilkada reguler, banyak warga enggan datang ke TPS jika tanpa “uang saku”. Dalam PSU, sikap ini semakin kentara, sebab masyarakat sudah terbiasa menerima imbalan dari Paslon.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemilu sudah berubah menjadi momen transaksi, bukan partisipasi demokratis. Pada PSU, suasana ini makin pekat karena pengulangan dengan Paslon dan cara yang sama, di wilayah yang kecil namun dengan tensi politik tinggi.
PSU seharusnya menjadi mekanisme korektif. Sayangnya, tanpa diskualifikasi Paslon yang terbukti melanggar, PSU malah jadi jalan tengah yang menyesatkan. Publik seolah diajarkan bahwa kecurangan, asal terselubung rapi, masih bisa diterima sistem.
Jika kecurangan hanya dibalas dengan PSU yang peluangnya tetap menguntungkan Paslon curang, maka sistem ini mengajarkan bahwa curang tidak apa-apa, asal cermat dan tidak vulgar. Padahal demokrasi bukan hanya soal aturan, tapi juga soal moral.
Ketika PSU malah meneguhkan dominasi modal, memperkuat praktik transaksional, dan menjaga elit lama dengan wajah baru, yang dibangun bukan demokrasi, melainkan demokrasi semu.
Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi bertindak lebih tegas. PSU harus benar-benar menjadi instrumen korektif bermakna, bukan sekadar pengulangan kosong. Diskualifikasi harus menjadi opsi utama dalam pelanggaran serius. Jika tidak, kita hanya mengulang pemilu tanpa memperbaiki demokrasi.
Putusan MK di Barito Utara menjadi angin segar karena dua Paslon terbukti money politic dan didiskualifikasi. Namun sekaligus menjadi peringatan karena pada pelaksanaan PSU, praktik politik uang malah semakin parah.
Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, tidak hanya pada putusan MK, tapi juga penyelenggaraan Pilkada oleh KPU, pengawasan Bawaslu, dan jajaran terkait agar demokrasi partisipatif yang lebih bermakna bisa terwujud.
*) Aco Ardiansyah Andi Patingari adalah peneliti Charta Politika Indonesia
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









