Babak Baru Koruptor e-KTP, Menunggu Eksekusi Singapura

BATAMCLICK.COM: Jakarta – Cahaya keadilan itu akhirnya mulai menyala. Setelah bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian, proses hukum terhadap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, kini mulai menemukan jalannya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan harapannya bahwa Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dapat mempercepat proses pengadilan terhadap Tannos. Harapan itu mencuat seiring keputusan penting yang baru saja dikeluarkan otoritas hukum Singapura.

“Pengadilan di Singapura pada Senin, 16 Juni 2025, menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari Tannos, dan memerintahkan agar ia tetap ditahan,” ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Supratman, keputusan tersebut menjadi titik terang yang menandai awal dari proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.

“Dengan penolakan itu, proses ekstradisi semakin dekat. Kami sangat berharap ini menjadi awal dari pemulihan keadilan bagi publik Indonesia,” ujarnya penuh harap.

Menanti Sidang yang Menentukan

Sidang awal atau committal hearing terkait permohonan ekstradisi akan digelar pada 23–25 Juni 2025 di pengadilan tingkat pertama Singapura. Sidang ini akan menjadi babak penting dalam menentukan apakah Tannos bisa segera dipulangkan ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Bagi Supratman, penolakan atas penangguhan penahanan itu lebih dari sekadar keputusan pengadilan. Ia melihatnya sebagai cerminan komitmen Singapura terhadap perjanjian ekstradisi yang ditandatangani bersama Indonesia.

“Kami bersyukur. Ini langkah awal yang positif dalam hubungan kedua negara, khususnya dalam hal penegakan hukum lintas batas,” ucapnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses ini dengan bijak.

“Kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di negara lain. Tapi kita bisa tetap optimis dan bersinergi demi keadilan,” tambahnya.

Jejak Panjang Perburuan Tannos

Permintaan ekstradisi resmi atas nama Paulus Tannos diajukan pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) yang telah disampaikan Polri sejak 18 Desember 2018.

Langkah itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 17 Januari 2025, Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)—lembaga antikorupsi Singapura yang memiliki kewenangan penuh dalam kasus serupa. Namun Tannos mencoba menghindar dari proses hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan, yang kini telah resmi ditolak.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura secara resmi mengirimkan notifikasi kepada pengadilan sebagai bentuk respons terhadap permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.

Perlu diketahui, ekstradisi ini menjadi kasus pertama yang dijalankan setelah perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura resmi berlaku. Keberhasilan proses ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lintas negara.

Paulus Tannos sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, terkait perannya dalam skandal besar pengadaan KTP elektronik.

Sumber: Antara