BATAMCLICK.COM, Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemerintah mengutamakan keselamatan warga sipil dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
“Perlindungan warga sipil wajib menjadi prioritas. Mereka tidak boleh menjadi korban dalam konflik yang tidak mereka pahami dan tidak mereka ikuti. Ketika warga hidup dalam ketakutan, hak asasi mereka jelas terampas,” ujar Mafirion dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan warga sipil telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
Dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, lanjutnya, dinyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional wajib melindungi mereka yang tidak ambil bagian secara aktif dalam pertempuran, termasuk warga sipil dan kombatan yang telah menyerah.
“Fakta bahwa warga sipil menjadi korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini mengarah pada dugaan pelanggaran HAM yang serius,” ungkap Mafirion.
TNI melaporkan bahwa sedikitnya 18 anggota KKB tewas dalam baku tembak. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari karena adanya laporan warga sipil yang tewas, hilang, dan terpaksa mengungsi.
“Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, mengalami trauma berat. Tidak ada ruang damai bagi warga sipil di tengah konflik bersenjata,” tuturnya.
Mafirion mendesak pemerintah agar segera membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan pemuka agama serta seluruh pihak terkait guna mengakhiri konflik yang terus berlangsung.
“Konflik ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap perdamaian dan perlindungan warga sipil,” katanya.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








