BATAMCLICK.COM:- Hakim Monalisa Siagian menyatakan pendapat berbeda dalam kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan terdakwa Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusan yang kontroversial, Siagian memberikan ‘Dissenting Opinion’, menentang keputusan Onslag yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Pada sidang pembacaan putusan Senin (13/5/24), Siagian, sebagai Hakim Anggota, menegaskan bahwa tindakan terdakwa Hutabarat merupakan tindak pidana. Ia berargumen, harusnya hakim menghukum Hutabarat atas kejahatannya.
Petra Tarigan, pendamping korban, mengapresiasi keberanian Siagian dan menekankan pentingnya meninjau kembali keputusan Onslag. ‘Kami berterima kasih kepada Ibu Mona. Pendapatnya menjadi landasan kami dalam menuntut keadilan,’ kata Tarigan, seorang aktivis dan akademisi terkemuka di Batam.
Dua hakim lain, David Sitorus dan Beny Yoga, menurut Tarigan mendukung keputusan Onslag, dan ini menimbulkan Menurutnya, keputusan tersebut tidak mencerminkan kerugian oleh banyak korban.
Munir, korban kasus ini, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim. Ia menyoroti bahwa Hutabarat mengarahkan massa untuk mengganggu jalannya persidangan, menghalangi kehadiran korban.
‘Selama empat tahun, kami menantikan keadilan atas dakwaan penipuan dan penggelapan ini. Keputusan Onslag ini sangat mengecewakan,’ ungkap Munir dengan penuh emosi.
Munir menambahkan, ‘Kami percaya hakim adalah wakil Tuhan, namun keputusan ini telah menghancurkan harapan kami. Hanya Ibu Mona yang berani menyuarakan kebenaran.’
Munir dan rekan-rekannya berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan yang mereka yakini.