BATAMCLICK.COM: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), memilih untuk tidak memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Soal hal-hal teknis terkait perkara ini, silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Itu merupakan kesepakatan kami dengan pihak penyidik,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Maqdir menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini berlangsung lebih dari tiga jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.27 WIB. Seusai pemeriksaan, Hasto terlihat meninggalkan gedung didampingi tim kuasa hukumnya menggunakan bus berwarna merah putih.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1). Namun, ketidakhadirannya saat itu membuat KPK menjadwal ulang pemeriksaan ke tanggal 13 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait Harun Masiku. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Hasto diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia dituduh mengatur dan mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I mewakili PDI Perjuangan.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengatur pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sendiri telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini.
Media dan Transparansi Proses Hukum
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan terima kasih kepada awak media yang terus mengawal jalannya proses hukum ini. “Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan objektif,” ucap Maqdir.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini kembali menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Antara