Batamclick.com, BATAM – Manajemen PT Duta Surya Makmur (DSM) memberikan klarifikasi resmi terkait insiden kecelakaan tunggal yang menimpa satu unit truk crane Nissan Diesel di Jalan Brigjen Katamso, Kota Batam, Jumat (10/4/2026). Pihak perusahaan membantah keras dugaan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal dan menegaskan bahwa muatan tersebut merupakan produk pasir sandblast baru.
Manajer PT DSM, Franky, menjelaskan bahwa material yang diangkut saat insiden terjadi bukanlah limbah industri, melainkan produk komoditas yang akan dijual. Menurutnya, pasir sandblast baru dikategorikan sebagai limbah B3 apabila sudah dalam kondisi bekas pakai.
“Berdasarkan perizinan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), produk kami dinyatakan bukan B3. Pernyataan ini merujuk langsung pada surat resmi dari KLHK,” ujar Franky kepada awak media di kawasan Lytech Home Center, Bengkong, Batam, Sabtu (11/4/2026).
Franky menambahkan, legalitas produknya juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah beroperasi selama belasan tahun di Batam dan selalu berkomitmen memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Kami tidak mungkin menjual barang bekas kepada pelanggan, karena industri galangan kapal tidak akan menerima barang bekas untuk operasional mereka,” tambahnya.
Terkait penggunaan kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukannya hingga mengakibatkan muatan berlebih (overload), Franky tidak berkomentar banyak. Namun, ia mengakui bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi internal bagi perusahaan, terutama dalam menyeleksi vendor pengangkutan di masa mendatang.
“Ini akan menjadi evaluasi kami ke depannya jika ada vendor baru yang akan mengangkut barang-barang perusahaan kami. Kami akan lebih berhati-hati agar insiden serupa tidak terulang,” aku Franky.
Sebagai informasi, insiden bermula saat satu unit truk crane Nissan Diesel tipe CD 450VC berwarna biru mengalami kecelakaan tunggal dan terperosok ke dalam parit di Jalan Brigjen Katamso. Peristiwa ini sempat memicu sorotan publik karena truk tersebut diduga merupakan armada lama tahun 1991 yang telah dimodifikasi, sehingga dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis angkutan barang khusus dari Dinas Perhubungan.
Selain itu, sempat muncul kecurigaan bahwa proses evakuasi dilakukan secara terburu-buru sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi. Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto, sebelumnya membenarkan bahwa saat personelnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Kini, pihak manajemen PT DSM menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh prosedur distribusi produk mereka tetap sejalan dengan regulasi keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan di Kota Batam.









