Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.
Kasus Kuota Haji Mulai Disidik Sejak 2025
KPK mulai menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan awal penyidikan, KPK mengungkap bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Seiring berjalannya penyidikan, KPK terus mendalami aliran dana dan proses penentuan kuota haji.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Praperadilan Yaqut Ditolak
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026, sehingga proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.
Dengan penolakan itu, KPK kini dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa para tersangka untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.









