Pemkot Batam bayarkan premi jaminan sosial 2026 untuk 2.500 petani

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali membayarkan premi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.500 petani pada tahun 2026 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, jumlah tersebut dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.650 petani.

Kepala DKPP Kota Batam Mardanis saat dihubungi di Batam, Senin, mengatakan penurunan jumlah penerima terjadi karena sebagian petani sudah tidak lagi mengelola lahan pertanian maupun kelompok tani yang tidak lagi aktif beroperasi.

“Untuk tahun 2026 subsidi (premi) untuk 2.500 petani. Ada pengurangan dari tahun sebelumnya karena sebagian petani sudah tidak mengelola lahan lagi dan ada beberapa kelompok yang sudah tidak operasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat jumlah penerima bantuan jaminan sosial disesuaikan dengan data terbaru petani aktif di lapangan. Selain itu terdapat juga perubahan data akibat adanya petani yang meninggal dunia maupun pergantian anggota baru.

“Kenapa menurun, ya karena banyak yang seperti itu. Ada yang meninggal dan mungkin ada yang baru masuk dan menjadi petani. Kalau di Sembulang dan Rempang Cate itu kan kawasan transmigrasi yang aktif dan sudah tidak di bawah dinas,” katanya.

Mardanis menyebutkan subsidi premi jaminan sosial tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dengan besaran Rp16.800 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Batam.

“Tahun ini dari DKPP menganggarkan untuk 2.500 orang dan itu sudah fix. Subsidi sudah mulai dari bulan Januari,” ujarnya.

Menurutnya, penerima manfaat jaminan sosial tersebut yakni petani lokal dan Kelompok Wanita Tani (KWT).

DKPP Batam juga mencatat sepanjang tahun ada kecelakaan kerja ataupun penerima manfaat yang meninggal dunia. “Untuk tahun ini kecelakaan ada satu, meninggal ada tiga. Dua klaim sudah cair dan satu lagi masih proses karena kejadian tersebut di akhir April,” kata Mardanis.

Ia menambahkan apabila jumlah peserta nantinya berkurang karena meninggal dunia atau sebab lainnya, DKPP akan menyiapkan pengganti agar kuota penerima subsidi tetap terpenuhi.

“Yang meninggal itu harus dilaporkan supaya disiapkan penggantinya karena anggaran tetap di 2.500. Jika ternyata ada pengurangan dan tidak ada pengganti maka akan dikurangi dari anggaran,” ucapnya.

Sumber, Antara