Batamclick.com,
Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa vonis enam terdakwa penyelundupan dua ton sabu didasarkan pada fakta persidangan tanpa adanya intervensi maupun tekanan pihak luar, termasuk dari Komisi III DPR RI.
“Tidak ada tekanan apa pun. Kami adalah lembaga yudikatif. Komisi III adalah mitra dalam fungsi pengawasan, mereka hanya memantau,” kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Ia menjelaskan perbedaan vonis terhadap enam anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ditentukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menilai fakta persidangan secara menyeluruh sehingga tidak semua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama.
Ia mengakui banyak pihak memberikan pendapat mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, menurutnya, majelis hakim yang memahami secara utuh konstruksi hukum yang terbentuk selama proses persidangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa.
Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai masinis kapal divonis lima tahun penjara. Leo Candra Samosir selaku juru mudi dijatuhi pidana 15 tahun penjara, serta Teerapong Lekpradube yang bertugas sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup, yakni Hasiholan Samosir sebagai kapten atau nakhoda kapal, Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer, serta Weerapat Phongwan yang juga bertugas sebagai kepala kamar mesin (KKM).
Terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), ia menyebut aturan tersebut tidak serta merta diterapkan dalam perkara narkotika.
“Untuk kasus tertentu seperti narkotika dan terorisme yang mengancam negara, ketentuan yang menguntungkan terdakwa dalam KUHAP Baru tidak otomatis diterapkan. Kalau dilihat dari amar putusan, tidak ada penggunaan KUHAP Baru dalam perkara ini,” katanya.
Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton ini melibatkan enam terdakwa, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir yang merupakan warga negara Indonesia, serta dua warga negara Thailand yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan.
Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal pengangkut sabu hampir dua ton pada Mei 2025.
Proses persidangan perkara tersebut telah berproses di PN Batam sejak Oktober 2025 dan memasuki tahap penjatuhan vonis pada 5 Maret 2026.
Sumber, Antara








