Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi terkait lahan di Batam berstatus terbuka untuk publik. Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa informasi antara Raja Alip sebagai Pemohon melawan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai Termohon, yang berlangsung di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).
Majelis KI yang diketuai Encik Afrizal, didampingi Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal, mengabulkan sebagian permintaan Raja Alip. Ia meminta agar seluruh pengalokasian lahan oleh BP Batam—sebagai pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Batam—dibuka untuk umum.
Transparansi, Bukan Sekadar Data
Meski dikabulkan, Majelis KI tidak memberikan seluruh rincian yang diminta. Alasannya, Pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengakses data rinci tersebut. Permintaan ini dinilai lebih sebagai dorongan agar BP Batam memperbaiki tata kelola lahan. Harapannya, pihak yang menerima alokasi atau penunjukan lahan dapat lebih bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.
“Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui laman resmi BP Batam, baik secara umum maupun terbatas. Namun, data pribadi penerima izin tetap harus dilindungi,” tegas Encik.
BP Batam Sebelumnya Menutup Akses
Sebelum keputusan ini, BP Batam menilai informasi pengalokasian lahan termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan (DIK) karena dianggap sebagai data pribadi yang tidak bisa dibuka untuk umum. Namun, Majelis KI memerintahkan BP Batam tidak hanya membuka data secara daring, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap lahan yang sudah dialokasikan, termasuk pemasangan plang informasi di setiap lokasi.
Langkah ini diyakini dapat mencegah konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau sesama warga. Lebih jauh, pengawasan yang baik juga akan menghindarkan lahan terlantar dari risiko kebakaran, pembuangan sampah, hingga banjir yang merugikan warga.
Lahan Batam Adalah Tanah Negara
Encik menegaskan, “Lahan di Kota Batam adalah tanah negara. Pihak yang mendapat hak pemanfaatan lahan harus memikul tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum, termasuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Kasus Lain dan Tren Sengketa Informasi
Putusan ini merupakan salah satu dari dua perkara yang disidangkan KI Kepri pada hari yang sama. Pada sengketa lain, Suherly Harahap melawan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Batam, permintaan informasi rinci soal HPL ditolak sepenuhnya. Alasannya, BPN Batam bukan pemilik data yang diminta.
Hingga Agustus 2025, KI Kepri telah menerima lima permohonan sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan publik. Tiga di antaranya selesai lewat mediasi, sementara dua lainnya, termasuk kasus Raja Alip dan Suherly, harus diputus lewat ajudikasi non litigasi. Proses ini dilakukan di luar pengadilan, namun putusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan.








