Pj Gubernur: Penerapan syariat Islam untuk cegah kriminal dan asusila

Batamclick.com, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyatakan bahwa penerapan syariat Islam sebagai salah satu langkah baik untuk mencegah terjadinya kriminalitas hingga kasus asusila.

“Penerapan syariat Islam sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat,” kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal saat menerima kunjungan pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) yang membahas terkait implementasi syariat Islam, di Pendopo Gubernur, Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, pengurus LEPADSI mengusulkan beberapa hal kepada Pj Gubernur Aceh agar bisa dimasukkan pada rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam Tahun 2025-2045.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ingatkan OPD Percepatan Serapan Anggaran

“Walaupun satu satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, tetapi Aceh harus bisa menjadi contoh daerah syariah yang baik,” ujar Safrizal.

Dirinya menegaskan, Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh pelaksanaan syariat, Tetapi, ini implementasi nya butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Dirinya menuturkan, banyak permasalahan kriminal yang terjadi seperti narkoba, judi online dan kekerasan seksual yang hadir melalui smartphone. Sebab itu, peran orang tua untuk mengontrol anak-anaknya sangat diharapkan.

“Bahkan keluarga juga bisa menjadi kunci pelaksanaan syariat Islam, ayah dan ibu harus berperan dengan baik untuk menjaga anak-anaknya,” kata Safrizal ZA.

BACA JUGA:  Dengan Trenginas Anggota TNI Melaksanakan Pembongkaran Serta Perehapan

Ketua LEPADSI, Azwar Abubakar telah mengusulkan sembilan poin penting kepada Pj Gubernur Aceh untuk dimasukkan dalam rancangan Qanun Grand Design Syariat Islam di Aceh.

Di antaranya tentang penguatan bidang aqidah, akhlak, syariah serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian, penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah dan perlindungan anak, remaja dan perempuan terhadap pengaruh narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan.

Azwar berharap, sembilan poin yang diusulkan pihaknya itu dapat dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga Qanun yang dilahirkan nanti benar-benar lebih komprehensif.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar: Masikian Fest tumbuhkan kesadaran pemuda jaga tradisi

Selain itu, dirinya juga meminta Pemerintah Aceh untuk membangun kolaborasi dalam pelaksanaan qanun itu nantinya, dan melibatkan Bupati/Wali kota, instansi vertikal, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Aceh bisa terus memperkuat syariat Islam di Aceh,” demikian Azwar Abubakar.

Sumber : Antara