Upaya Badan Karantina Indonesia menjaga tanah air dari ancaman tak kasat mata
Puluhan Ton Bawang Merah Dimusnahkan di Karimun. Begitu pula bawang putih. Totalnya bukan satu dua karung, melainkan 87 ton— semuanya musnah dalam tanah, pertama petugas menyiramnya dengan cairan pembusuk, selanjutnya menguburnya dalam-dalam. Ini bukan soal rempah biasa, tapi pertaruhan besar atas kesehatan tanaman, pangan, dan keamanan hayati Indonesia.
Pada Selasa, 1 Juli 2025, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepri, memusnahkan 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih ilegal di halaman kantor DJBC Kepri. Komoditas itu masuk tanpa dokumen karantina yang sah dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Nilai ekonominya mencapai Rp2,85 miliar.
Gerbang Masuk yang Salah dan Risiko yang Nyata
Herwintarti, Kepala Karantina Kepri, menjelaskan bahwa semua sayuran umbi lapis seperti bawang hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu, sesuai dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012. Tempat resmi itu mencakup Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Makassar.
“Selain itu, umbi lapis bisa masuk lewat kawasan perdagangan bebas seperti di Kepri, tapi hanya untuk konsumsi lokal. Tidak boleh keluar dari zona itu,” jelas Herwintarti.
Sementara itu, untuk bawang putih, Permentan 06 Tahun 2022 menambahkan dua pelabuhan lagi: Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Emas di Semarang, dengan syarat perlakuan karantina tertentu.
Tugas Berat di Gerbang Nusantara
Sebagai wilayah perbatasan dan gerbang utama perdagangan dari luar negeri, Kepri memikul peran penting dalam pertahanan hayati Indonesia. “Kepri menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional,” kata Herwintarti.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bagian dari strategi nasional untuk melindungi kekayaan alam dan ketahanan pangan. “Kami tidak ingin hama asing merusak apa yang petani kita tanam dengan susah payah,” tambahnya.
Bukan Sekadar Membakar Mengubur
Pemusnahan bawang merah dan putih itu sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah memeriksa dan menyatakan busuk serta tidak layak konsumsi, petugas mengubur seluruh barang dalam tanah dengan cairan pembusuk.
Perwakilan DJBC, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, dan pemilik barang menyaksikan langsung proses ini. Langkah ini menjadi contoh nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi negeri.
Harapan dari Kuburan Bawang
Herwintarti berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia mengajak pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi aturan karantina dan tidak bermain-main dengan keamanan pangan.
“Jangan tunggu hama masuk baru kita menyesal. Laporkan setiap pemasukan komoditas pertanian. Ini bukan soal prosedur, tapi soal masa depan pertanian dan pangan kita,” tutupnya.








