BATAMCLICK.COM: Pagi itu di Jalan Raja Isa, Batam Center, suasana tampak sedikit berbeda. Di bawah terik matahari, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, sibuk menempelkan stiker penyegelan pada sebuah papan reklame yang belum mengantongi izin. Langkah ini menjadi simbol dimulainya penertiban terhadap reklame-reklame liar di Kota Batam.
Didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, serta sejumlah kepala OPD, seperti Kepala Dinas CKTR Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala Dinas Kominfo Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan Salim, dan Kepala Satpol PP Imam Tohari, suasana penertiban itu terasa penuh komitmen. Satu persatu reklame yang tak berizin dan menunggak pajak dipasangi stiker peringatan.

Amsakar menegaskan, langkah ini tak hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga tentang wajah kota yang lebih tertib dan menarik. Ia mengungkapkan, penertiban ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin agar kota-kota di Indonesia tampil lebih rapi, indah, dan nyaman dipandang.

“Arahan Presiden saat retret kepala daerah di Magelang menjadi salah satu latar belakang penertiban ini. Termasuk juga temuan dari BPK yang menunjukkan bahwa masih banyak reklame yang belum berizin,” ujar Amsakar dengan serius. “Maka dari itu, kita lakukan penertiban demi menciptakan wajah kota yang lebih baik.”
Di balik langkah tegas itu, ada sisi humanis yang terjalin. Amsakar, Wawako Li Claudia, dan Sekda Jefridin telah lebih dulu mengundang para pemilik reklame. Hasilnya, banyak pemilik reklame yang bersedia membongkar sendiri papan reklamenya. Hingga 1 Juni 2025, tercatat 68 reklame sudah dibongkar secara mandiri. “Kami sangat mengapresiasi mereka yang sudah sukarela membongkar reklame tanpa menunggu tindakan dari pemerintah,” kata Amsakar.

Meski demikian, pemerintah tetap memberi waktu hingga akhir Juni 2025. “Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka Pemerintah Kota Batam akan membongkar secara paksa. Barang sitaan itu nanti akan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang. Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah,” tegasnya.
Dalam proses ini, Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam ikut mendampingi agar setiap langkah penertiban berjalan sesuai aturan hukum. “Kita ingin memastikan semua proses ini sah dan transparan,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Batam pun mengimbau kepada seluruh pemilik biro reklame agar segera berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam. Harapannya, keindahan kota Batam tak hanya jadi mimpi, tapi menjadi kenyataan yang bisa dinikmati setiap orang.(Advertorial)








