Batamclick.com, BATAM – PT Puri Triniti Batam (PTB) memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh konsumennya, Oktavianus Tjoea dan Yenyen. Dalam putusan perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/4/2026), majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Selain itu, para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.
Sebelumnya, Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukumnya, Tantimin, S.H., menggugat PT Puri Triniti Batam selaku pengembang unit rumah Glenn The Hive dan ruko shophouse di Pasir Putih, Bengkong. Penggugat menuding pihak pengembang melakukan wanprestasi karena belum menyerahkan unit dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Puri Triniti Batam, Hendie Devitra, S.H., dan Hendy Amerta, S.H., menjelaskan bahwa substansi gugatan tersebut jauh dari kenyataan. Nilai kerugian Rp7 miliar yang dituntut dinilai sangat tidak rasional.
“Faktanya, Penggugat baru membayar uang muka unit ruko sebesar Rp251,4 juta dan unit rumah Rp57,4 juta. Itu pun dibantu oleh perusahaan melalui subsidi ruko sebesar Rp473,1 juta dan subsidi rumah Rp55,6 juta. Sisa pembayarannya dilakukan melalui skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank UOB Indonesia yang juga menjadi Turut Tergugat,” jelas Hendy Amerta.
Pihak pengembang juga membantah tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai. Hendy menegaskan, berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh majelis hakim PN Batam di lokasi proyek, ditemukan fakta bahwa seluruh unit yang dibeli Penggugat telah selesai dibangun 100%.
Selain itu, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), konsumen telah menyetujui pembelian unit dengan sistem inden (under construction) dan menyadari risiko keterlambatan. Pihak PT PTB menegaskan komitmennya sebagai pengembang bonafide yang selalu menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan.
Pasca-putusan PN Batam yang menyatakan gugatan tidak terbukti, PT Puri Triniti Batam langsung mengambil langkah proaktif. Perusahaan telah mengirimkan undangan resmi kepada Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan proses serah terima unit.
“Hari ini, setelah putusan tersebut keluar, kami mengundang pihak konsumen untuk segera melakukan serah terima unit yang sudah rampung 100 persen. Agenda serah terima dijadwalkan pada 6 Mei 2026,” pungkas Hendy Amerta.









