Sekda Anambas klarifikasi polemik masa jabatan, tegaskan sesuai aturan ASN

Sekretaris Daerah Sahtiar di ruang kerja.
Sekretaris Daerah Sahtiar di ruang kerja.

Batamclick.com, ANAMBAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memberikan klarifikasi terkait polemik masa jabatannya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Polemik tersebut mencuat setelah unggahan akun Facebook “Ory Jone” di grup Berita Seputar Anambas yang menyinggung masa jabatan Sekda serta memuat pernyataan bernada kontroversial terhadap profesi wartawan. Unggahan itu memicu reaksi dari masyarakat dan kalangan pers hingga berujung laporan ke kepolisian.

Sahtiar, dalam keterangan kepada awak media di Anambas, Senin, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi masa jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekda, hanya dua periode.

“JPT tidak mengenal sistem periode seperti jabatan kepala daerah. Masa jabatan berlaku hingga pejabat yang bersangkutan berhenti atau memasuki usia pensiun 60 tahun, dengan kewajiban evaluasi setiap lima tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut dia, masa jabatan JPT Pratama dapat berlangsung hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja melalui uji kompetensi atau mekanisme talent pool.

Sahtiar mengatakan dirinya akan mengikuti proses evaluasi menjelang lima tahun masa jabatannya.

“Menjelang lima tahun, akan dilakukan penilaian melalui talent pool sebagai evaluasi kemampuan pejabat selama menjabat, berbeda dengan seleksi terbuka (open biding),” katanya.

Ia menambahkan, hasil penilaian Panitia Seleksi akan menjadi rekomendasi kepada kepala daerah untuk menentukan kelanjutan jabatan tersebut.

Terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda, Sahtiar menjelaskan hal itu hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian JPT berada pada kepala daerah dengan persetujuan gubernur.

“Untuk Sekda kabupaten/kota, pemberhentian dilakukan oleh bupati dengan persetujuan gubernur, baik dalam bentuk promosi maupun mutasi antar jabatan setara,” ujarnya.

Menanggapi perbincangan di media sosial, Sahtiar mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memahami perbedaan antara jabatan politik dan jabatan karier ASN.

“Sebelum membagikan informasi, penting untuk melakukan verifikasi agar ruang digital menjadi sarana edukasi, bukan disinformasi,” kata dia.