Pilkada Terancam Mundur! Akademisi dan Bawaslu Kepri Bongkar Risiko Jika Kepala Daerah Dipilih DPRD

Wacana Pilkada dipilih DPRD menuai penolakan di Kepri. Akademisi, Bawaslu, dan pengamat menilai kebijakan ini berisiko merusak demokrasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat.
Wacana Pilkada dipilih DPRD menuai penolakan di Kepri. Akademisi, Bawaslu, dan pengamat menilai kebijakan ini berisiko merusak demokrasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat.

BATAMCLICK.COM: Komunitas Jurnalis Politik Kepri menggelar diskusi publik bersama tiga narasumber kompeten di Batam Centre, Selasa (24/2/2026). Mereka membedah dampak politik, hukum, hingga sosial dari kemungkinan perubahan sitem pemilihan kepala daerah dari yang semula dipilih oleh warga menjadi dipilih oleh DPRD.

Diskusi ini menghadirkan Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau Maryamah. Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr. Bismar Arianto. Serta Dosen sekaligus Direktur Batam Labor and Public Policy (BALAPI) Rikson P. Tampubolon. Presenter Radio Republik Indonesia, Sarah Meirina Husin, memandu jalannya dialog.

Jangan Hilangkan Partisipasi Publik

Maryamah membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi. Ia menekankan bahwa jika pemerintah benar-benar mengubah sistem pemilihan, regulasi yang lahir harus tetap melindungi hak rakyat.

“Kalau tidak langsung, berarti hanya di kantor DPRD saja. Lalu di mana letak partisipasi masyarakat?” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pemilihan hanya berlangsung di ruang legislatif tanpa aktivitas publik, maka demokrasi berpotensi kehilangan ruhnya. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah merancang aturan yang tetap menjamin keterlibatan masyarakat serta menjaga integritas Pilkada.

Maryamah juga menegaskan bahwa perubahan sistem tidak otomatis menghilangkan potensi pelanggaran.

“Walaupun sistemnya diubah, potensi pelanggaran tetap ada. Seberapa besar, kita belum tahu karena kami belum pernah mengawasi Pilkada yang dipilih legislatif. Tetapi potensi itu pasti tetap ada,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu harus tetap mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara optimal, apa pun sistem yang digunakan.

Kemunduran Demokrasi

Dr. Bismar Arianto melihat wacana ini dari sisi kualitas figur kepala daerah yang akan muncul. Ia mempertanyakan proses seleksi calon jika sepenuhnya berada di tangan partai politik tanpa keterlibatan rakyat.

“Kalau figur hanya dicalonkan partai tanpa campur tangan masyarakat, kita tidak tahu apakah mereka memenuhi kriteria, dikenal luas, atau benar-benar memahami persoalan wilayahnya,” katanya.

Ia bahkan menyebut sistem ini sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Menurut Bismar, publik perlu melihat fakta bahwa tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif masih rendah.

“Lembaga apa yang paling tidak dipercaya warga? DPR. Jadi bagaimana kita menyerahkan hak memilih kepada lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah?” tegasnya.

Karena itu, ia menilai pembenahan partai politik harus menjadi prioritas sebelum mengubah sistem pemilihan kepala daerah.

Konstitusional, Tapi Tidak Ideal

Rikson P. Tampubolon mengakui bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang dimungkinkan dalam kerangka demokrasi perwakilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, ia menilai penerapannya dalam konteks sosial-politik saat ini sangat berisiko.

“Kalau ditanya konstitusional atau tidak, bisa saja dianggap konstitusional. Tetapi saya merasa berat jika pemilihan diserahkan ke DPRD,” ujarnya.

Ia menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berdasarkan berbagai survei nasional. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan ini sulit diterima masyarakat.

Dugaan Strategi “Cek Ombak”

Rikson juga menduga bahwa isu ini lebih bernuansa politik kekuasaan daripada kajian akademik. Ia menilai ada pola “test the water” atau cek ombak untuk mengukur reaksi publik.

“Saya melihat ini sarat nuansa kekuasaan. Isu dilempar ke publik untuk melihat reaksi. Jika gaduh, nanti muncul sosok yang seolah-olah menjadi pahlawan dengan menghentikan wacana ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa isu tersebut sempat mencuat dalam momentum politik tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya agenda besar di baliknya.

Ancaman Lebih Besar bagi Demokrasi?

Lebih jauh, Rikson mengaitkan wacana ini dengan kondisi kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang sejahtera dan teredukasi agar tidak mudah terjebak politik uang.

Ia juga mengingatkan potensi efek domino jika sistem ini diterapkan.

“Kalau Pilkada melalui DPRD lolos, bukan tidak mungkin ke depan Presiden kembali dipilih oleh MPR, sistem yang sebenarnya sudah kita tinggalkan,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat sipil tetap kritis dan aktif mengawasi setiap kebijakan.

“Tanpa sikap kritis masyarakat sipil, arah kebijakan akan terus mengikuti kemauan kekuasaan tanpa memperhatikan aspirasi publik,” pungkasnya.(bos)