Solusi Konflik Lahan, Inisiatif DPRD Batam Mengubah Masalah PSU Jadi Aturan Pasti

DPRD Batam melalui Bapemperda menggelar rapat teknis penyusunan Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan fasilitas umum di perumahan Batam.
DPRD Batam melalui Bapemperda menggelar rapat teknis penyusunan Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan fasilitas umum di perumahan Batam.

BATAMCLICK.COM: Rapat teknis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam pada Kamis (28/8/2025) bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah langkah nyata. Mereka berupaya mengubah persoalan klasik seputar Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum. Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah ST MT, dan dihadiri anggota Komisi III, rapat ini menandai dimulainya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat dinantikan.

Menyatukan Persepsi Demi Aturan yang Tepat

Rapat yang berlangsung di ruang BP Batam ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk tim penyusun naskah akademis dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, serta Bagian Hukum Setdako Batam. Kehadiran perwakilan dari BP Batam juga krusial, mengingat kewenangan alokasi lahan berada di tangan mereka.

Siti Nurlailah menjelaskan, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan konsep regulasi yang tepat. Ranperda ini menjadi prioritas karena persoalan PSU seringkali menjadi pemicu konflik antara pengembang dan warga. Tidak jarang, masalah ini harus diselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD.

Menjamin Kepastian dan Keadilan

Lebih lanjut, Nurlailah menekankan bahwa adanya regulasi yang jelas dan tegas akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak—pengembang, masyarakat, dan pemerintah. Selama ini, banyak PSU yang kondisinya sudah tidak layak, tetapi tidak bisa direvitalisasi karena asetnya belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota. Permasalahan ini umumnya terjadi di perumahan-perumahan lama, bahkan ada pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi. Hal ini tentu menyulitkan Dinas Permukiman untuk menindaklanjuti usulan revitalisasi dari warga.

Ranperda ini juga diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi fasilitas umum, mulai dari jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.

Langkah Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Melalui rapat teknis ini, Bapemperda bersama tim penyusun dan OPD terkait akan membahas substansi Ranperda secara mendalam. Mereka akan merumuskan dasar hukum, ruang lingkup, dan mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Bahkan, mereka juga berencana mengatur tata cara pengambilalihan PSU jika pengembangnya sudah tidak ada, disesuaikan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah awal untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Batam. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan konflik-konflik serupa tidak lagi terjadi di masa depan, menciptakan Batam sebagai kota yang lebih tertata dan adil.