Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Reformasi Digital Usai Kasus PDNS

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret lima tersangka, termasuk seorang mantan pejabat tinggi.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” ujar Meutya, Jumat, dalam keterangan tertulis dari Jakarta. Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi momen krusial untuk memperbaiki prosedur dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.

Sebagai bentuk langkah nyata, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) langsung membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola proyek pusat data. Reformasi tata kelola digital, menurut Meutya, bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diberhentikan dari tugas dan fungsinya untuk menghormati jalannya penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan penahanan lima tersangka selama 20 hari ke depan dalam kasus pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan identitas para tersangka, antara lain SAP mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016–2024, BDA mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, dan NZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni AA, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan PPA, Account Manager PT Docotel Teknologi.

Kasus ini menjadi pukulan besar bagi transformasi digital nasional, namun juga membuka jalan bagi pembenahan mendasar yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka