24 Pelaku Tawuran Diciduk, Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Jakarta

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap 24 orang pelaku tawuran yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat dalam rentang waktu 13 hingga 15 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam secara ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Sebanyak 13 pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sementara 11 lainnya diamankan di Jakarta Timur. Dari mereka yang telah ditahan, empat orang berasal dari wilayah Jakarta Barat dan tiga lainnya dari Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan di sejumlah titik rawan yang selama ini dikenal kerap menjadi lokasi bentrok antar kelompok. Di Jakarta Barat, penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru, dan Grogol Petamburan. Sedangkan di Jakarta Timur, penangkapan difokuskan di Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama.

“Dari lokasi di Jakbar, kami menyita berbagai senjata tajam seperti enam bilah celurit berbagai ukuran, satu pipa logam yang dimodifikasi menyerupai celurit dengan ujung runcing, penggaris besi panjang, hingga sebuah busur tanpa anak panah,” ungkap Abdul.

Sementara dari lokasi di Jakarta Timur, petugas turut mengamankan lima celurit dari tangan para pelaku. Semua barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Tujuh pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi kriminal jalanan, termasuk tawuran yang kerap meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan publik.

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi seperti ini. Tawuran apalagi yang melibatkan senjata tajam adalah bentuk kejahatan serius. Kami akan terus menindak tegas demi menjaga ketenangan warga Jakarta,” ujarnya.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka