Natuna  

Rokok Ilegal Masih Bebas Beredar di Natuna, Imbauan Bea Cukai Tak Digubris

NATUNA – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Natuna masih ditemukan di sejumlah toko, meskipun imbauan dari Bea Cukai telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang, Senin (27/04/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi masih dipajang secara terbuka di etalase penjualan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap aturan peredaran barang kena cukai masih rendah.

Padahal, Bea Cukai telah menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.

Pihak Bea Cukai terus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

Pengawasan dan sosialisasi juga akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang tanpa cukai di wilayah Natuna.

Seorang warga Natuna, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah hal baru.

Baru-baru ini pihak bea cukai sudah memberikan imbauan ke setiap pelaku usaha klontong terkait rokok ilegal tersebut, namun sampai saat ini masih berjalan mulus.

“Sudah lama beredar. Memang kemarin sempat ada imbauan dari pihak Bea Cukai mengenai masalah rokok ilegal ini, tapi praktiknya tetap saja ada,” ungkapnya.

Ketegasan hukum dinilai sebagai harga mati untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara dan menjaga tatanan ekonomi yang sehat di wilayah perbatasan.

(Dy)