Batamclick.com,
BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di bidang hukum perdata dan bantuan hukum.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Nara Grace mengatakan melalui kerja sama tersebut, pihaknya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan ini berlaku secara nasional,” kata Grace di kantornya, Kamis.
Ia mencontohkan di bidang hukum perdata, BPJS Kesehatan bisa meminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan mediasi terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap program JKN, mulai dari tidak membayar iuran maupun tidak mendaftar JKN.
Kejaksaan juga akan memberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait kewajiban badan usaha mengikuti program JKN, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Jaksa memberikan pandangan bahwa badan usaha wajib patuh bayar iuran sekaligus mendaftar JKN, karena ada sanksi tegas bagi yang tidak patuh,” ujarnya.
Lanjutnya Grace, BPJS Kesehatan pun memperoleh pendampingan berupa pendapat atau masukan dari Kejaksaan ketika bermasalah hukum dengan pihak eksternal. Namun, sejauh ini belum pernah terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Tanjungpinang.
Sedangkan untuk kasus perdata, menurut Grace, sudah ada beberapa kasus yang didampingi Kejaksaan terhadap badan usaha tidak patuh bayar iuran JKN di Tanjungpinang dan Bintan, sehingga Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) membantu BPJS Kesehatan melakukan upaya penagihan tunggakan iuran.
“Setelah ada SKK itu, badan usaha yang tadinya bandel langsung menyelesaikan kewajibannya, tapi ada juga yang nyicil tunggakan iuran secara bertahap sampai selesai,” ungkapnya.
Grace turut mengimbau seluruh badan usaha yang memiliki izin resmi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan Tanjungpinang terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mendata daftar badan usaha yang belum maupun sudah terdaftar program JKN di daerah setempat.
Sumber, Antara









