Aniaya Anaknya Pakai Ikat Pinggang, Pria Ini Ditangkap

Batamclick.com, Abdul Mannan (30), seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan. Pelaku dibekuk lantaran memukul putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
“Jadi pada hari ini kami dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya, yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku berinisial AM kami amankan setelah menerima laporan korban yang tak lain anak kandungnya sendiri seorang perempuan yang masih berusia kurang-lebih sepuluh tahun dan masih menempuh pendidikan kelas tiga sekolah dasar,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA:  Artikel: Hingga Pecalang  Sukseskan KTT G20

Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar Kecamatan Tamalate. Berdasarkan laporan korban, pelaku memukuli korban dengan ikat pinggang secara berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

“Korban ini dianiaya oleh bapaknya oleh ayah kandungnya dengan cara dipukuli menggunakan ikat pinggang pada bagian punggungnya, pahanya, dan kakinya,” kata Iqbal.

Sementara itu, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan karena kesal terhadap anaknya yang menolak permintaan tolong dari neneknya. Korban sendiri menolak permintaan neneknya itu lantaran tengah mengerjakan tugas sekolah. Namun tidak dijelaskan detail terkait permintaan sang nenek.

BACA JUGA:  Sinopsis Ikatan Cinta 30 Oktober 2021: Al dan Andin Tak Curigai Irvan Sedikit pun

“Dari keterangan korban dan keterangan pelaku sendiri bahwa si korban ini disuruh oleh neneknya, namun karena korban sementara mengerjakan tugas, akhirnya tidak mengindahkan kemudian diketahui ayah kandungnya, yaitu pelaku sendiri, hingga pelaku merasa jengkel dan menganiaya korban,” jelas Iqbal.

Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, guna ditangani. Namun, polisi masih akan berkoordinasi dengan dinas P2TP2A Makassar untuk pemeriksaan dan penanganan terhadap korban.

“Penanganannya proses penyidikan dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti dalam proses penyidikannya sementara kami lakukan pemeriksaan dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan proses ini,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA:  Curi Kotak Amal Masjid Demi Modal Judi, Pria Ini Ditangkap

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *