Batamclick.com,
Keberadaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor berbagai jenis komoditas ke berbagai negara, kata Bupati Natuna Cen Sui Lan.
IPSKA merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) bagi barang-barang ekspor Indonesia.
Cen Sui Lan saat meresmikan IPSKA di Natuna, Kamis, mengatakan selama ini pelaku usaha asal Natuna yang ingin mengekspor komoditas daerah harus mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) di daerah lain, seperti Kota Tanjungpinang dan Batam. Kondisi tersebut membuat biaya operasional dan pengeluaran para eksportir menjadi lebih besar.
Selain menambah beban pelaku usaha, ketiadaan IPSKA juga menyebabkan Natuna kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan penerbitan dokumen ekspor. Di sisi lain, komoditas unggulan Natuna juga kurang dikenal di pasar internasional karena identitas asli asal daerah kerap tidak diketahui negara tujuan ekspor.
“Komoditas unggulan Natuna, dari hasil laut hingga produk turunannya, serta cengkeh memiliki potensi ekspor yang besar. Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala jarak, waktu, dan birokrasi pengurusan dokumen yang selama ini harus dilakukan di luar daerah, sehingga menghambat efisiensi dan daya saing ekspor,” ujar dia.
Menurut Bupati, kehadiran IPSKA tidak hanya mempermudah proses administrasi ekspor, tetapi juga diharapkan mampu menarik investasi ke daerah yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi para pelaku usaha, dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Kepada para pelaku usaha di Natuna, manfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Mari kita buktikan bahwa produk dari beranda terdepan NKRI ini mampu berbicara banyak di pasar global,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna Marwan Sjah Putra mengatakan IPSKA Natuna berada di bawah naungan Disperindagkopum Natuna.
Kementerian Perdagangan RI menetapkan Natuna sebagai salah satu daerah yang memiliki IPSKA melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Kabupaten Natuna yang diterbitkan pada 9 Maret 2026, katanya menjelaskan.
“Kepmendag ini mulai berlaku dua bulan setelah penetapan. Berarti 9 Mei 2026 Disperindag Natuna sudah bisa beroperasi sebagai IPSKA,” ujar dia.
Marwan menambahkan pada hari ini ada tujuh IPSKA termasuk Natuna yang diresmikan. Peresmian dilakukan secara daring oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun, khusus di Natuna, peresmian terlebih dahulu dilakukan secara langsung atau luar jaringan oleh Bupati Natuna sebelum mengikuti agenda nasional tersebut.
“Sesuai arahan Kementerian Perdagangan RI, peresmian dilaksanakan secara hybrid oleh Menteri Perdagangan RI bersama kabupaten dan kota lain yang juga ditetapkan sebagai IPSKA,” katanya.
Sumber, Antara









