Bungkusan Berisi 1,2 Kg Ganja Tersangkut di Kawat Berduri Lapas

Batamclick.com, Petugas Lapas Klas I Surabaya di Porong menemukan bungkusan yang tersangkut di kawat berduri pagar. Bungkusan itu berisi tas, dan di dalam tas tersebut ditemukan 1,2 kg ganja.

Kalapas Klas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan, penemuan tas yang berisi ganja kering itu sekitar pukul 12.25 WIB. Diduga, pelemparan bungkusan tersebut dilakukan pelaku saat pergantian jaga pos menara pengawas.

“Pertama kali yang menemukan tas yang menyangkut di atas pagar petugas proyek yang sedang melakukan cat pagar lapas. Kemudian dilaporkan ke petugas pengamanan. Setelah diambil diduga tas tersebut berisikan benda terlarang,” kata Gun Gun di Lapas Porong, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:   Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Gun Gun menjelaskan, peristiwa pelemparan barang terlarang bukan pertama kali terjadi di Lapas Porong. Dulu pernah ada pil koplo yang dimasukkan ke botol minuman yang berwarna gelap, lalu dilempar ke lapas.

“Setelah ditemukan tas yang menyangkut di atas pagar kawat, kami langsung menghubungi pihak BNNK, dan pihak kepolisian. Karena kami yakin ini merupakan barang terlarang,” jelas Gun Gun.

Sementara Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, setelah tas itu dibuka, di dalamnya ada pakaian perempuan dan kerudung, serta tas kecil hitam. Kemudian dalam tas kecil hitam itu ada ganja kering seberat 1,2 kg.

BACA JUGA:  Ikhlas dan Jangan Mengeluh Kunci Wagub Marlin Hadapi Masalah

“Tas yang dilempar nyangkut di atas pagar itu berisikan daun ganja kering dengan berat sekitar 1,2 kg. Untuk sementara barang tersebut kita amankan. Selain itu juga akan berusaha semaksimal mungkin menemukan pelaku pelemparan,” kata Toni.

Kapolsek Porong Kompol Rochsullah mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan BNNK dan Lapas Porong akan memburu pelaku pelemparan tas yang berisi ganja kering tersebut.

“Kami akan berupaya memburu pelaku, dan mengungkap dari jaringannya,” pungkas Rochsullah.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *