Tergiur Setiap Hari Dapat Rp 50 Juta, Dua Pria Ini Nekat Jual Sabu

BATAMCLICK.COM,- Tergiur dengan penghasilan besar, dua pemuda di Surabaya ini nekat menjual narkotika jenis sabu.

Bisnis sabu-sabu itu dilakukan M Nasir (33) dan Busiri (44). Keduanya merupakan warga Sidoarame Belakang IV Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, bisnis sabu yang dilakukan M Nasir dan Busiri ini sudah berjalan sekitar enam bulan.

“Sistemnya itu sif-sifan. Mereka menjual sabu kepada pasien (pelanggan) di gubuk itu dan diisap di sana. Omzetnya kurang lebih Rp 50 juta sehari,” kata Rizkika, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

BACA JUGA:   Terus Kebut Pekerjaan, Pengecoran Jalan Hampir Tembus Desa Kuniran

Kasus bisnis sabu di dalam gubuk itu terungkap pada Selasa (23/2/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya dibekuk polisi dan dibawa ke Polsek Asemrowo.

Rizkika mengungkapkan, saat itu pihaknya mendatangi lokasi tempat transaksi sabu tersebut, di sebuah gubuk di Sidorame Belakang IV Surabaya.

Pihaknya masuk dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah masuk, kedua tersangka tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

“Ceritanya itu kita undercover buy. Yang jelas itu kan ada gubuk di Sidorame dekat pinggir sungai. Kami melanjutkan dengan undercover buy, kemudian kami tangkaplah pengedar itu. pada saat kami tangkap, kami langsung geledah,” kata Rizkika.

BACA JUGA:   Jokowi: Emas Greysia/Apriyani Jadi Kado HUT Kemerdekaan RI, Selamat!

Saat dilakukan penggeladahan, di dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 194 paket sabu siap edar dengan berat 77,34 gram.

Selain itu, terdapat pula 30 alat isap sabu yang turut diamankan.

Sebanyak 30 alat isap itu digunakan tersangka untuk melayani pelanggan yang ingin mengonsumsi sabu di gubuk tersebut.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 13.730.000 dan dua unit ponsel,” ujar dia.

Rizkika mengungkapkan, kedua tersangka tersebut memang sudah lama menjadi buruan polisi.

Namun, saat melakukan penggerebekan pertama kali, rencana itu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan.

BACA JUGA:   Selebrasi Harry Maguire Lebay

“Tersangka memang sudah lama menjadi target. Dulu pernah mau digrebek tapi enggak jadi karena situasi enggak memungkinkan,” kata dia.

Kedua tersangka itu kini harus mendekam di penjara dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dekk)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *